Sembilan Warga Binaan Lapas Dapat Asimilasi, 4 Mengulangi Pidana

Sembilan Warga Binaan Lapas Dapat Asimilasi, 4 Mengulangi Pidana

Kasipidum Kejari Kubar Andy Bernard Simanjuntak SH MH. (Istimewa)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) Wahyu Triantono SH mengungkapkan, sejak awal pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19), khusus untuk perkara tindak pidana umum, Kementerian Hukum dan HAM, memberikan kebijakan berupa asimilasi Covid-19. Yakni proses pembinaan narapidana dan anak dibaurkan dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, di Kubar ada sembilan orang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Kutai Kartanegara, yang mendapat asimilasi.

“Jadi warga binaan yang di lapas diberikan asimilasi di rumah. Menariknya, di Kubar ini dari kurang lebih 9 orang warga binaan yang mendapatkan asimilasi covid, ada 4 orang yang mengulangi melakukan tindak pidana,” tegas Kajari Wahyu Triantono, melalui Kasipidum, Andy Bernard Simanjuntak SH MH, kepada nomorsatukaltim.com, penghujung pekan lalu, di ruang kerjanya.

Andy Bernard Simanjuntak menjelaskan, karena menurut kebijakan kepala lapas, sehingga warga binaan lapas boleh melakukan asimilasi di luar, karena pandemi COVID-19. “Juga untuk mengurangi jumlah warga binaan di lapas.
Sehingga dikeluarkan atau asimilasi di rumah,” ungkapnya.

Ditambahkan Bernard, selama melakukan asimilasi, seharusnya warga binaan tersebut tidak melakukan pidana lagi. Namun dari 9 orang warga binaan lapas tersebut, 4 orang yang kembali melakukan tindak pidana.

“Tiga orang mengulangi tindak pidana narkotika, dan 1 orang melakukan tindak pidana pencurian,” ucapnya. Menurut Bernard, 4 warga binaan yang mengulangi tindak pidana itu saat ini sedang di proses, 2 orang sudah diproses persidangan. “Arahan pimpinan, untuk mereka yang melakukan tindak pidana menyalahgunakan asimilasi covid, akan dituntut lebih berat dari biasanya,” tuturnya.

“Iya dengan pemberatan. Misalnya pidana pencurian, maka mungkin 2 atau 3 kali lipat dari tingkat penuntutan awal. Tergantung dengan jenis kesalahannya,” pungkas Bernard. (imy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: