Samarinda Harus Tetapkan Kawasan Dilindungi

Samarinda Harus Tetapkan Kawasan Dilindungi

A: Krisdiyanto - Sebenarnya manajemen air itu ada tiga yang harus dilakukan. Berapa yang harus ditampung, berapa yang diserapkan, dan berapa yang dialirkan. Ketiga-tiganya itu harus berfungsi. Tidak bisa sebesar-besarnya air itu dialirkan semua. Berkaca pada saat hujan kemarin, saya coba menampung air yang jumlahnya mencapai satu tandon ukuran 1.200 kubik. Bayangkan jika masing-masing rumah melakukan hal yang sama, tentu banyak jumlah air yang bisa tertampung dan tidak seluruhnya teralirkan.

Di kawasan perumahan yang padat semen, aspal dan atap rumah, pola penampungan air bisa dilakukan dengan membuat tempat-tempat penampungan air hujan, seperti tong penyimpanan air.

Lalu, bagaimana mengalirkannya? Sungai itu berbeda dengan drainase. Sungai itu memiliki jalan sendiri. Meski dibuatkan jalan melalui normalisasi, sungai justru membentuk pulau-pulau kecil di badan sungai sehingga perlakuan terhadap sungai harus berbeda.

****

TATA RUANG

Q: Bicara soal RTRW, akademisi melihat seperti apa?

A: Budi - Bicara Tata Ruang itu kompleks. Kita harus tahu dulu mana kawasan hutan dan yang mana bukan kawasan hutan. Di Samarinda, kawasan hutan yang ada itu hanya di Taman Borneo (Eks Kebun Raya Unmul, Samarinda) saja. Jika berkaca dengan luas Kota Samarinda, kawasan hutan memang sangat kecil.

Di dalam aturan Tata Ruang, dalam satu wilayah atau daerah setidaknya harus menyisakan 30 persen kawasan yang bervegetasi alami. Vegetasi alami tidak hanya hutan saja, bisa juga kawasan rawa-rawa, kawasan vegetasi kecil yang kondisinya tidak boleh diapa-apakan lagi.

Kemudian apa yang terjadi dengan Kota Samarinda, memang Tata Ruang Samarinda baru-baru saja dikerjakan dengan serius. Tata Ruang Samarinda pertama keluar itu pada tahun 1999, kita sama-sama tahu pada waktu itu segala sesuatunya belum berjalan dengan baik, bahkan menurut saya cukup mengerikan di era itu.

Kemudian tahun 2004, baru Samarinda memiliki Tata Ruang yang sudah mulai mengikuti peraturan. Tapi belum maksimal. Karena memang penempatan vegetasi alami yang seharusnya ada, penentuan penempatannya belum cermat.

Bicara tahun 2020, Tata Ruang Samarinda sudah mulai bagus. Meskipun memang terbilang masih belum sempurna bagi kita yang perduli terhadap lingkungan. Contohnya saja Bandara APT Pranoto, bandara itu berdiri di kawasan rawa panjang, yang dulunya menjadi tempat air.

Q: Pemerintah Daerah seharusnya bisa memilih lokasi lain ya untuk bandara?

A: Budi - Masalahnya bukan memilih, tapi penunjukan wilayah tersebut merupakan wujud efisiensi pengeluaran daerah. Selain itu, wilayah datar dan panjang di sana juga menjadi satu alasan dipilihnya lokasi itu.

Q: Samarinda ini punya Universitas Mulawarman. Salah satu Fakultas yang digemari adalah Kehutanan, lantas bagaimana kontribusi Unmul ini terhadap Pemerintah Daerah?

A: Budi - Selama ini memang, kami selalu coba terlibat dalam proses yang menyangkut masalah lingkungan. Salah satunya kami ikut terlibat menjadi tenaga ahli untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), fungsinya yaitu jika KLHS ini tidak benar, maka Peraturan Tata Ruang itu tidak bisa disahkan. Jadi ini merupakan instrumen penting dalam penentuan Tata Ruang daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: