Diskualifikasi Peserta Pilkada, Apa Cukup PKPU? Atau Harus UU

Diskualifikasi Peserta Pilkada, Apa Cukup PKPU? Atau Harus UU

DUKUNGAN PARPOL

Dua partai di Kaltim, PPP dan PAN, sepakat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Berkaitan dengan pernyataan bahwa calon kepala daerah, berikut dengan pendukungnya, yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, dapat didiskualifikasi.

Ketua DPW PPP Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, itu seharusnya wajib dilakukan. Sebab kaitannya dengan keselamatan rakyat. Menurutnya, itu hal mendasar. Dan harus ditaati para calon nantinya. Misalnya dalam kampanye.

"Esensi berpolitik kan untuk keselamatan rakyat. Kalau ada yang mempertanyakan itu (calon didiskualifikasi karena melanggar protokol kesehatan, Red.), perlu dipertanyakan komitmen politiknya. Bagaimana mungkin tidak tunduk pada keselamatan rakyat. Berarti hanya mementingkan dirinya sendiri," jelasnya.

Disinggung soal dasar aturan calon yang bisa didiskualifikasi karena tak mengindahkan protokol kesehatan, baik dalam UU Pemilu maupun PKPU, bukanlah persoalan utama. "Kalau belum ada, ya ditambahin. Apa sih susahnya," katanya.

Para calon dan masyarakat, di masa pandemi ini, harus mulai membiasakan diri, dalam hal sosialisasi calon secara online. Karena penyebaran virus masih terus terjadi. Dan potensinya masih tinggi.

"Kalau virtual, kan lebih murah. Namanya juga kehidupan baru. Berarti harus ada tatanan baru. Pastilah para calon berkebutuhan untuk sosialisasi. Tapi protokol kesehatannya boleh ditingkatkan," tambahnya.

Ketua DPW PAN Kaltim, Darlis Pattalongi, juga sama dengan Rusman. Mendukung apa yang disampaikan mantan Kapolri, saat kunjungannya ke Balikpapan.

"Memang harus seperti itu. Politisi harus menjadi contoh masyarakat. Bagaimana kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan. Apalagi di Samarinda ini, mulai menuju ke zona merah jumlah kasusnya. Itu (aturan diskualifikasi), harus diusahakan. Jangan sampai, dalam mencari suara, keselamatan rakyat dikangkangi," ujarnya.

Soal dasar hukumnya, kata Darlis, yang juga bacalon wakil wali kota Samarinda itu, tak perlu dimasukkan ke dalam UU Pemilu. Sebab akan membutuhkan proses yang lama.

Menurut Darlis, aturan itu hanya perlu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) saja. Atau menambahkannya dalam PKPU No.6 Tahun 2020. Itu tak butuh waktu lama. Dibanding dengan memasukkannya atau merevisi UU Pemilu.

"Kan bisa saja KPU mengeluarkan peraturan KPU (PKPU). KPU saya rasa harus mengatur itu. Kalau di UU Pemilu, praktis tidak memungkinkan. Karena ini, pilkada, tahapannya sudah berjalan. Waktu pencoblosannya juga semakin dekat," jelasnya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: