Ditemukan Kasus Baru

Ditemukan Kasus Baru

Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, saat merilis perkembangan COVID-19 di Bumi Batiwakkal, melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (23/7).

Tanjung Redeb, Disway – Jika biasanya penambahan kasus terkonfirmasi, didominasi pelaku perjalanan ataupun kontak erat pasien positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kali ini ditemukan kasus berbeda. Justru yang hendak berangkat.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengakui, bahwa yang terjadi itu adalah hal baru yang didapati di Bumi Batiwakkal.

Seperti yang terjadi sekarang, AR (45) atau Berau-70 dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).

AR merupakan salah satu karyawan sub kontraktor tambang yang sedang mengerjakan tower telekomunikasi. Berdasarkan hasil investigasi, yang bersangkutan sehari-harinya setelah pulang kerja, langsung pulang ke indekos.

“Itu hasil yang kami dapatkan sejauh ini, setelah melakukan komunikasi dengan pasien tersebut,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (23/7).

Hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus yang melibatkan Berau-70. Selama melakukan tracing, AR diketahui berdomisili atau tinggal di Kecamatan Sambaliung, dengan dua orang temannya.

Saat ini, kedua orang temannya itu juga dilakukan pemeriksaan guna memastikan tak ada transmisi lokal. Lanjutnya, tidak berani mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan kontak kepada karyawan perusahaan tambang yang terkonfirmasi positif.

“Itu pun masih kami dalami. Dan menjadi tanda tanya bagi kami,” katanya.

Selain AR, Iswahyudi pun merilis lima pasien positif lainnya. Yakni, AFD (24) warga Kelurahan Bugis selanjutnya disebut Berau-65 yang juga pelaku perjalanan dari Jember, Jawa Timur.

Kemudian WR (23) warga Kelurahan Gunung Panjang, pelaku perjalanan dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan kode Berau-66, pasien lainnya adalah FMT (28) warga Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.

Selanjutnya, MDI (28) dan RP (24) warga Tanjung Redeb, pelaku perjalanan dari Jogjakarta. Yang disebut Berau-67 dan Berau-68.

Ada juga FMT merupakan pelaku perjalanan dari Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur, Berau-69.

“Itu adalah tambahan pasien terkonfirmasi saat ini,” ungkapnya.

Selain merilis penambahan kasus terkonfirmasi.
Iswahyudi juga merilis empat orang pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM) di Laboratorium RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb.

Empat orang itu merupakan kontak erat lingkungan kerja dari Berau-45 dan Berau-46. Yakni, Marsandi (41) warga Teluk Bayur atau Berau-53, Syafruddin (46) Berau-54. Randi Afrian Ode (27) atau Berau-55. Dan Koko Pramono (40) warga Kampung Tubaan, atau Berau-56.

“Alhamdulillah, kali ini juga ada pasien yang sembuh,” tuturnya.

Dengan demikian, hingga 23 Juli 2020 pasien terkonfirmasi ada 70 orang dan yang menjalani perawatan sebanyak 17 orang.

Tak henti, Iswahyudi mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer saat beraktivitas di luar rumah.

“Itu selalu kami harapkan untuk dipatuhi seluruh masyarakat Berau,” pungkasnya.

BANYAK PERUBAHAN,SWAB CONTROL CUKUP SEKALI
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, sejak Kamis (23/7) kemarin, hanya merawat pasien positif COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat.

Sedangkan positif tanpa gejala melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, hal itu sesuai peraturan baru yang dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Ada beberapa revisi yang dikeluarkan Satgas Nasional. Bahkan, untuk istilah ODP dan PDP sudah tidak dipakai lagi dan diganti dengan suspect.

“Dan kasus konfirmasi dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (sympthomatic) dan konfirmasi tanpa gejala,” ungkapnya.

Dengan adanya perubahan peraturan baru itu, maka mekanisme perawatannya juga berubah. Untuk pasien positif tanpa gejala atau yang dikenal selama ini dengan istilah Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak harus dirawat di RSUD.

Melainkan melakukan karantina mandiri selama 10 hari hingga 14 hari. Setelah itu, orang tersebut akan dilakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) kontrol.

“Untuk pasien gejala ringan juga sama,” katanya.

Sedangkan untuk pasien dengan gejala sedang, dikatakan Iswahyudi, bisa dirujuk ke RSUD untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, atau hanya melakukan isolasi selama 10 hari secara mandiri.

Apabila tidak menimbulkan gejala setelah 10 hari, maka pasien dinyatakan sembuh. Tapi jika masih menimbulkan gejala, maka waktu isolasi dan perawatan ditambah minimal 3 hari hingga dinyatakan sembuh dari pandemik COVID-19.

“Bagi pasien dengan gejala berat harus diisolasi di RSUD.

Setelah masa karantina selesai dilakukan, dan PCR kontrol hasilnya negatif, pasien bisa dinyatakan sembuh meskipun hanya sekali swab,” jelasnya.

Diterangkannya, perbedaan perawatan ini memang terlihat jelas. Jika sebelumnya masa isolasi bisa dua minggu bahkan sampai berbulan-bulan, sekarang hanya 10 hingga 14 hari perawatan. Selain itu, untuk swab kontrol juga berbeda. Yang mana pasien dikonfirmasi positif harus mendapat hasil negatif dua kali swab kontrol agar bisa dinyatakan sembuh.

“Sekarang, satu kali swab kontrol dengan hasil negatif, pasien sudah dinyatakan sembuh,” pungkasnya. */FST/*ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: