Ajak Istri Mencuri

Ajak Istri Mencuri

TERSANGKA curanmor ketika diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Berau, Rabu (22/7).

Tanjung Redeb, Disway – Pasangan suami istri (Pasutri), AS alias Rembo (21), dan MAR alias Rere (20), serta seorang rekannya, AN (20), diamankan jajaran Polres Berau, Kamis (16/7) lalu.

Ketiganya, melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kepada pewarta, Rembo mengaku sudah mencuri 5 unit sepeda motor. Sejak dua bulan lalu.

Menurutnya, mencuri sepeda motor pernah dilakukan sendiri. Dan, pernah pula mengajak istrinya, Rere, serta temannya, AN. “(Saat mencuri, Red) Saya amati dulu.

Kalau aman, baru saya ambil. Kalau sama istri, sekali (mencuri sepeda motor). Dia (Rere), membawa motor curian, saya mendorong dari belakang.

Sama AN juga sekali, dan motornya kami bawa ke Segah. Di jual di sana,” ungkapnya saat ditemui di Polres Berau, Rabu (22/7).

Dirinya beralasan mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena sejak menikah, Juli 2019 lalu, dirinya mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara, Rere mengaku tidak menyangka akan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Meski begitu, dirinya tidak menolak ketika diajak suaminya ikut mencuri sepeda motor.

“Saya hanya sekali saja ikut, karena diajak suami. Setelah itu, dia (Rembo) sama temannya, AN,” katanya.

Sedangkan AN, mengaku hasil penjualan sepeda motor, dirinya mendapat Rp 2,5 juta. “Uangnya digunakan keperluan hari-hari,” ujarnya.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pasutri tersebut ditangkap di Jalan Manimbora, Tanjung Redeb. Sementara, AN di Kecamatan Segah. Dan, pihaknya pun mengamankan 6 unit sepeda motor.

“Lima motor yang diakui pelaku sebagai motor curian, termasuk 1 motor jenis Honda MT 21, yang dipakai pelaku untuk mencuri motor bersama istri dan rekannya,” ujar Edy.

Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari penyelidikan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Berau, dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb. Setelah menerima laporan maraknya pencurian sepeda motor.

Dikatakan Edy, sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian dijual secara online di sejumlah grup jual beli.

Di Facebook. Ada juga sepeda motor yang dijual ke wilayah Segah. Bersama AN. Sebelum sepeda motor curian dipasarkan, tersangka mengganti nomor pelat dengan yang baru. Tujuannya, agar sepeda motor yang dijual tidak dikenali korbannya.

Selain sepeda motor, lanjutnya, pelaku juga pernah mencuri 3 unit handphone, 1 laptop, 1 mesin pemotong kayu, mesin cuci, aki mobil, kompor gas, serta sepeda dari beberapa tempat di Tanjung Redeb dan Segah.

Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. */ZZA/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: