Usai Periksa Kadis PU, Giliran Kepala UPT Stadion Batakan Akan Dipanggil Polres

Usai Periksa Kadis PU, Giliran Kepala UPT Stadion Batakan Akan Dipanggil Polres

AKP Makhfud Hidayat. (Andrie/Diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Setelah memeriksa Kepala Dinas PU Andi Yusri, Sat Reskrim Polres Balikpapan akan memanggil kepala UPT Stadion Batakan dan kepala UPT Gedung untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rencana pemanggilan kedua kepala UPT tersebut akan dilakukan, Rabu (14/8/2019) mendatang. Pemanggilan masih akan menggali informasi terkait kewenangan dan tanggungjawab kolam penampungan tersebut. "Pemanggilan kita jadwalkan hari Rabu mendatang. UPT kan terkait kolam tersebut karena kewenangannya ada di mereka. Karena menurut kepala dinasnya itu di bawah UPT bangunan stadion," jelas Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat mewakili Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, Senin (12/8/2019) sore. Saat ditanya apa ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa karena lubang penampungan itu, Makhfud menjelaskan jika penyidik masih melakukan pendalam dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Namun jika ada unsur pidananya maka akan segera diproses. "Kan kita masih dalamin dulu ini. Masih panggil saksi-saksi. Kalo memang ada pidananya ya segera kita proses," ujarnya. Sebelumnya, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Andi Yusri sudah dipanggil penyidik Polres. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik adalah meminta keterangan terkait keberadaan kolam penampungan air, tanggungjawab pengerjaan hingga SOP pengerjaan kolam tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih empat jam ini, diketahui jika tanggungjawab pengerjaan kolam tersebut berada di bawah UPT Stadion Batakan. "Ya, tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), terkait dengan tenggelamnya dua orang anak di lokasi kolam milik Stadion Batakan Balikpapan pada Kamis lalu," ujar Makhfud Hidayat, Senin (12/8/2019). Untuk diketahui, kolam penampungan air tersebut dibuat untuk menampung air dari stadion yang tidak bisa mengalir ke saluran drainase di depan stadion atau sisi utara. Hal ini karena saluran drainase yang mengarah ke utara belum dibebaskan oleh Pemkot sehingga aliran air harus dialihkan ke kolam tersebut. (k/bom/eny) Berita Terkait: Diperiksa 4 Jam, Kadis PU Saksi Kasus Lubang Stadion Batakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: