Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kristen Center Kubar Dihentikan, Sudah Ada SP3

Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kristen Center Kubar Dihentikan, Sudah Ada SP3

Kajari Kubar Wahyu Triantono SH, memberikan keterangan pers didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor SH, Kasipidum Andy Bernard Simanjuntak SH MH, Kasi Datun Tri Nurhadi SH MH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Reyske Salindeho SH, serta Kasubag Pembinaan Saripudin SH, Selasa 21 Juli 2020 di Kantor Kejari Kubar, Sendawar. (imy/ nomorsatukaltim)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Christian Center (Gedung Kristen Center) Kabupaten
Kutai Barat (Kubar) di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar, telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kubar.

Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH, mengatakan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut ditandai dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3), sehingga kasus itu tidak berlanjut ke penuntutan.

Dia menyebut alasan mendasar yaitu setelah melalui beberapa kali pengkajian, termasuk keterangan dari saksi ahli.
“Sudah tiga kali Kejari Kubar melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, tidak ditemui kerugiaan negara dalam kasus ini,” bebernya dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020) di Kantor Kejari di Sendawar.

Menurutnya, sejak awal proses penyidikan, tidak ditemukan kerugian negara dalam pembangunan gedung Kristen Center Kubar. Berlanjut pengkajian mendalam dan kroscek lapangan. Serta dokumen pendukung yang ditemukan Kejari Kubar dalam proses penyidikan, menjelaskan rinci penggunaan anggaran kala pembangunan proyek tersebut.
“Bahkan dengan mempelajari dokumen-dokumennya, setelah tiga kali kami lakukan ekspos di Kejati, menyimpulkan perkara ini tidak dilanjutkan,” tukas Wahyu Triantono

Dia juga membeberkan, dalam penyidikan, setelah dibandingkan dengan pembangunan bangunan serupa lainnya (bangunan center) di Kubar yang nilainya berkisar sama, ternyata anggaran yang digunakan dalam pembangunan gedung Kristen Center Kubar sesuai dengan peruntukannya.

“Dalam proses penyidikan diketahui bahwa pembangunan proyek gedung Kristen Center Kubar dilakukan 4 kali addendum (tambahan waktu) pengerjaan. Namun itu semua juga telah memenuhi ketentuan, karena memang gedung itu lebih besar dan luas daripada gedung center lainnya yang dibangun secara bersamaan dengan anggaran yang sama,” ujarnya.

Wahyu Triantono menyebut antara anggaran yang dialokasikan dengan nilai bangunan yang ada telah balance (seimbang). Dikatakannya, dalam proses penyidikan Kejari Kubar melalui pengkajian melibatkan Tim ahli dari Poltek Samarinda.
“Dapat disimpulkan tidak ada kerugian negara dalam pembangunan proyek Kristen Center Kubar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kejari Kubar memulai penyidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara itu sejak 27 Mei 2019.

Untuk diketahui, pembangunan Gedung Kristen Center Kubar dengan nilai proyek sebesar Rp 50.700.400.000, bersumber dari APBD Kubar tahun anggaran 2012. (imy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: