Furnitur Seharga Rp 40 Juta di Balikpapan Dicuri

Furnitur Seharga Rp 40 Juta di Balikpapan Dicuri

Penjual tiket di Pelabuhan Kelotok Kampung Baru itu harus merasakan dinginnya sel Mapolsek Balikpapan Barat. Ia disangkakan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: