Dicekoki Miras, Mawar Dicabuli 4 Sekawan

Dicekoki Miras, Mawar Dicabuli 4 Sekawan

Sangatta, nomorsatukaltim.com - Empat remaja ini harus menelan pil pahit atas perbuatannya. Bagaimana tidak, mereka tega melakukan aksi bejat kepada gadis di bawah umur. Sebut saja Mawar, bukan nama sebenarnya.
Dalang dari aksi bejat ini tak lain ialah mantan kekasih Mawar, D (15). Dan diikuti ketiga pelaku lainnya M (16), L (20), N (20). D dan M masih berstatus pelajar. Sedangkan L dan N pengangguran.

Pada press release Selasa (21/7) di Polres Kutim. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf melalui Kanit Reskrim Ipda Rakib Rais menjelaskan, dari keempat pelaku tiga di antaranya melakukan pencabulan.
"Yang tiga itu hanya mencabuli, seperti meraba, membuka baju dan lainnya, si D inilah yang menyetubuhi korban," jelasnya.
Sebelum melakukan aksi, Mawar dicekoki minuman oplosan. Alkohol 75 persen dicampur minuman penambah stamina. Bahkan tindakan ini sudah direncanakan oleh D. Ia berinisiatif mengajak Mawar untuk jalan-jalan ke Pantai Sekerat.

"D ini yang memiliki kemauan untuk melakukan hal itu yang awalnya diajak jalan-jalan. Lalu M memesan kamar di salah satu hotel di Bengalon, ketika korban mabuk tak sadarkan diri secara beringas keempat remaja itu mulai menggagahi tubuh korban," tambahnya.
Ipda Rakib menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan keluarga korban. Yang melapor ke polisi saat Mawar menghilang sejak hari kejadian.

"Korban pergi dari rumah tanpa pamit sejak hari itu (10/7), kemudian pada hari senin keempat pelaku diamankan," tandasnya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (11/7) berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita. Setelah sadar, korban menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta.

"Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan untuk menginap di rumah temannya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: