Tolak Diskriminasi Buruh Gelar Aksi

Tolak Diskriminasi Buruh Gelar Aksi

Puluhan buruh menggelar aksi di lapangan Agatis Tanjung Selor Senin (20/7).

Tanjung Selor,Disway – Puluhan pekerja dari DPC FKUI Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menggelar aksi di lapangan Agatis Tanjung Selor.

Pekerja asal Kabupaten Tana Tidung ini menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara segera menghadirkan pihak perusahaan yang mereka nilai telah bersikap semena-mena kepada buruh.

Ketua DPC FKUI-KSBSI Bulungan, Mesran mengatakan, aksi ini merupakan buntut dari tindakan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta banyak buruh yang tak diberi upah kerja.

Selain itu, pihak perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Tana Tidung itu tidak pernah menaati kesepakatan hasil mediasi antara buruh dan Disnakertrans Kaltara.

“Kami ingin dihadirkan pihak perusahaan. Karena dari hasil mediasi sejak 2018,2019 dan saat ini tidak ada yang dilaksanakan oleh perusahaan,”ujarnya Senin (20/7)

Mesran menyebut, pihaknya bersama para pekerja hadir dengan tuntutan sederhana. Dimana anjuran dari hasil mediasi yang sudah ada sejak 3 Maret 2019 agar ditaati.

Mengacu pada UU nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 151 ayat 3 UU juncto pasal 155 ayat 2 serta pasal 170.

Ada dua poin yang menjadi tuntutan pertama para pekerja yang diberhentikan agar kembali dipekerjakan lagi. Kemudian, hak para pekerja diberikan. Menurutnya, hanya ada dua langkah yang dapat dilakukan yakni litigasi hingga ke Mahkamah Agung dan nonlitigasi.

“Kami mengambil pilihan nonlitigasi. Karena sejak awal kami sadar kami hanya dipermainkan. Kami kooperatif, rencana awal kami akan aksi sampai Kamis. Jika pihak manajemen perusahaan belum hadir kami akan perpanjang aksi kami di sini,” tegasnya.

“Pada 2019 lalu Kaltara dapat penghargaan terkait ketenagakerjaan, kami juga pertanyakan apa yang menjadi dasar penilaian sementara ada banyak karyawan yang tertindas seperti ini,” tambahnya

Dikonfirmasi terpisah,Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltara Asnawi mengatakan, terkait penyelesaian perselisihan PT Usaha Kaltim Mandiri dengan PK FKUI KSBSI Bulungan sudah dilakukan mediasi pertama sejak (23/5/2019) dan mediasi kedua pada (17/6/2019) 2019 lalu.

Hasilnya tidak ada kesepakatan. Di mana, mediasi kedua berlanjut pada mediasi ketiga (3/7/ 2019). Yang hasilnya menunggu keputusan manajemen pusat.

“Mediasi ketiga perjanjian bersama. Pihak pertama sepakat mempekerjakan kembali pihak kedua sebanyak 57 orang. Pihak pertama sepakat untuk monitoring pihak kedua selama 3 bulan ke depan. Pihak pertama memberikan bantuan kepada pihak kedua sebesar 1 bulan gaji dan akan diganti oleh pihak kedua dengan cara diangsur melalui pemotongan gaji selama 5 bulan berturut-turut,” sebutnya.

Hanya saja, ketika sudah tiga kali dilakukan mediasi yang diikuti pekerja dan perwakilan pekerja, pihak perusahaan tidak pernah hadir. Sehingga mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran.

Di mana dalam anjuran tersebut, pihak pengusahaan PT Usaha Kaltim Mandiri diminta mempekerjakan kembali 156 orang pekerja di tempat semula. Jika salah satu atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

Berdasarkan anjuran yang telah dikeluarkan dengan surat nomor:560/160/DTKT-Naker tanggal 3 Maret 2020.

Perihal anjuran pihak PT. Usaha Kaltim Mandiri menolak anjuran sesuai dengan surat nomor:015/A12/PT.UKM/III/2020 tanggal 14 Maret 2020.

Sedangkan pihak pekerja atau kuasa pekerja tidak menjawab anjuran.

“Tupoksi kami sudah selesai. Sudah kami laporkan ke Gubernur. Ini tuntutannya lain lagi. Minta manajemen didatangkan kita penuhi. Tahapan sudah dilalui sesuai kronologis. Kami akan panggil,” ujarnya.

Asnawi menjelaskan, persoalan tenaga kerja jika PHK melalui ranah mediator sesuai tuntutan seperti apa. Dari pengawas bisa masuk jika memiliki hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Jika PHK sudah dilakukan dari pengawas tidak bisa masuk.

“Menolak (anjuran) itu perusahaan. Seharusnya perusahaan menyampaikan ke PHI. Keputusan pengadilan yang menetapkan. Kalau kami tidak bisa.

Yang boleh eksekusi di pengadilan,” tutupnya. (*/ZUH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: