Tok, Pengasuh Yusuf Divonis Tiga Tahun Penjara

Tok, Pengasuh Yusuf Divonis Tiga Tahun Penjara

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Dua terdakwa kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali (4) divonis bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (20/7) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rida Yani Natsir, menghadirkan kedua mantan pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfal sebagai pesakitan melalui sambungan virtual.

Lantaran kedua terdakwa tengah menjalani masa penahanannya di Rutan Klas II A Samarinda.

Suara ketukan palu dari Majelis Hakim Agung Sulistiyono menandakan sidang dimulai dan dibuka untuk umum. 

Di awal persidangan, Agung Sulistiyono langsung membacakan amar putusan terhadap terdakwa Tri Supramayanti. Yang kemudian menjatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sebagaimana yang diungkapkan dalam persidangan. Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan tiga tahun kurungan penjara dan dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani," ucap Agung di dalam persidangan didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus.

Besaran vonis yang dijatuhkan merupakan pertimbangan dari fakta persidangan. Tri Supramayanti tak mengelak atas kelalaiannya.

Usai menjatuhkan putusan, majelis hakim lalu menyerahkan tanggapan kepada terdakwa untuk mengambil sejumlah pilihan. Yakni menerima, pikir-pikir maupun banding. "Kami pilih pikir-pikir yang mulia," ungkap Japri, kuasa hukum terdakwa. Disambut dengan pilihan yang sama oleh JPU Rida Yani Natsir.

Sidang kemudian dilanjutkan. Amar putusan terdakwa atas nama Marlina, kali ini dibacakan oleh Hasrawati. Terkait putusan dari majelis hakim, disampaikan oleh Agung Sulistiyono. Dengan menjatuhi hukuman yang sama. Yakni pidana kurungan penjara selama 3 tahun.

Marlina dianggap meyakinkan dan secara sah terbukti bersalah. Atas kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Kuasa hukum  terdakwa maupun jaksa penuntut umum, memilih untuk pikir-pikir. Dengan ini sidang perkara kelalaian telah berjalan lancar dan selesai. Maka sidang kami tutup" kata Agung sembari mengetuk palu menutup sidang.

Diketahui, putusan yang dijatuhi majelis hakim kepada kedua terdakwa turun dari besaran tuntutan JPU sebelumnya. Yakni 4 tahun kurungan penjara. Atas dasar itulah, JPU Rida Yani Natsir memilih untuk pikir-pikir "Kami sampaikan dulu kepimpinan," singkat wanita yang akrab disapa Indah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, menganggap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terlalu besar untuk perkara kasus kelalaian.

"Jadi kami akan rundingkan dulu kepada terdakwa. Karenanya kami berikan jawaban pikir-pikir pada majelis. Untuk putusan, menurut saya pribadi sangat tinggi sekali," ungkap Helmi, kuasa hukum Marlina dan Tri Supramayanti.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Naumi Supriadi menyatakan akan mengambil langkah banding pasca putusan majelis hakim. Menanggapi hal itu, Helmi mengaku menghormati keputusan itu, apabila benar pihak dari korban akan mengambil langkah banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: