Tok, Pengasuh Yusuf Divonis Tiga Tahun Penjara

Tok, Pengasuh Yusuf Divonis Tiga Tahun Penjara

"Oh ya tidak apa, silakan aja itu kan hak mereka juga, melalui jaksa penuntut umum. Kalau pihak keluarga (korban) mengajukan banding, ya kita kembalikan lagi kepada JPU-nya kan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, ayah mendiang Yusuf, Bambang Sulistyo mengaku menerima putusan majelis hakim. Meskipun besaran hukuman mengalami penurunan dari tuntutan JPU.

"Tuntutannya 4 tahun, kemudian hakim tadi memutuskan 3 tahun. Saya rasa dari tuntutannya dan putusannya sudah cukup. Ya walaupun turun setahun dari tuntutan," ungkapnya.

Bambang mengapresiasi kinerja JPU dalam hal ini telah membela hukum atas kasus kematian anaknya. "Jaksa juga sudah mengeluarkan segala upayanya untuk membela kami, sudah cukup puas. Puasnya itu dalam tanda kutip dalam hal pasal ini kami puas, untuk yang lain ya namanya saya sebagai orang tua dengan kehilangan anak ya tidak sebanding," sambungnya.

Sementara itu, terkait rencana banding yang sempat dilontarkan Kornas TRC PPA, dalam hal ini selaku pendamping kasus anaknya. Bambang mengatakan masih akan berunding lagi. "Dalam waktu 7 hari ke depan, kami pikirkan dulu mau kemana, apakah banding atau tidak. Cuma menurut saya pribadi langkah yang terbaik yang harus diambil. Jadi masih pikir-pikir dulu," tandasnya.

Naumi Supriadi, kornas TRC PA turut menyampaikan tanggapannya atas  persidangan yang telah berlangsung. Ia mengaku puas dengan keputusan majelis hakim. "Saya berterimakasih sama hakim dan jaksa. Sudah pas. Di luar kebiasaan itu. Dan itu memang (kasus yusuf) sangat diperdulikan oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Sementara itu, disinggung terkait  rencana banding yang sempat ia suarakan beberapa waktu lalu. Naumi mengaku akan mengikuti langkah Kejaksaan Negeri Samarinda yang memilih waktu pikir-pikir dulu.

"Kami bisa banding itu kan kalau putusan jatuhnya jauh dari tuntutan. Tapi putusannya kan ternyata masih di atas 2/3 dari tuntutan. Jadi kami lihat lagi. Jaksa juga sudah bener masih pikir-pikir. Jadi ya kami ngikut jaksa aja," pungkasnya.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, dua mantan pengasuh mendiang balita Ahmad Yusuf Gazali (4), dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rida Yani Natsir.

Besaran tuntutan yang dibacakan terhadap terdakwa Marlina dan Tri Suprana Yanti, lantaran keduanya dianggap terbukti lalai dalam bertugas mengasuh anak didiknya.

Kelalaian yang dimaksud lantaran keduanya mengetahui dan membiarkan pintu ruangan dalam keadaan terbuka. Yang tentunya telah melanggar SOP. Hingga menyebabkan hilangnya nyawa Ahmad Yusuf Gazali, anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari.

Tuntutan yang diberikan JPU juga merupakan hasil pertimbangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan selama berjalannya persidangan.

Selain itu, kedua terdakwa juga tak ada mengelak atas keterangan yang diberikan para saksi. Atas pertimbangan itulah, JPU menjerat Marlina dan Tri Supramayanti dengan pasal 359 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1.

Dalam fakta persidangan, terungkap pula kronologi detik-detik hilangnya Ahmad Yusuf Gazali dari lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang terjadi pada Jumat (22/11/2019) silam.

Unsur kelalaian itu, terjadi saat Marlina dan Tri Supramayanti tengah menjaga tujuh anak asuhnya. Terdiri dari tiga bayi dan empat balita, satu di antaranya adalah Yusuf. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: