Kelebihan Tarif PDAM Balikpapan Harus Dikembalikan
Abdulloh. (dok)
--
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh meminta PDAM mengembalikan kelebihan pembayaran.
Ia mengatakan, kelebihan itu hak pelanggan PDAM yang bersangkutan. Abdulloh sudah berkomunikasi dengan direksi PDAM. Menurut versi mereka, tarif yang tiba-tiba melonjak bukan kenaikan tarif. Tapi akumulasi kubikasi pada saat COVID-19. Sebab dua bulan lamanya petugas PDAM tidak memeriksa meteran air. "Mungkin saat pembatasan sosial, warga banyak menggunakan air. Pada saat dicek di bulan ketiga terjadi lonjakan," ungkapnya, memperagakan ucapan salah satu direksi PDAM.
Berdasarkan penjelasan itu, Abdulloh menyebut tidak hanya sebagian warga yang mengalami lonjakan tarif. Beberapa warga malah mendapat keuntungan berupa penurunan tarif pada Juni. "Ini penjelasan PDAM, sebenarnya tidak ada kenaikan tarif," imbuhnya.
Maka solusi yang ia tawarkan, PDAM harus mengembalikan uang rakyat yang sesuai tagihan dengan perhitungan real meteran air masing-masing.
Ia mencontohkan, ada warga yang tagihannya mencapai Rp 500 ribu. Sedangkan saat diperiksa meteran air ternyata hanya perlu membayar tagihan Rp 400 ribu. Maka PDAM wajib mengembalikan uang lebih itu. "Cara pengembaliannya terserah bagaimana. Apakah kelebihannya untuk tagihan bulan depan lagi. Sedangkan yang kurang, ya harus ditagih," urainya.
Mengenai kewenangan PDAM menaikkan tarif, menurutnya harus melalui persetujuan DPRD. "Biar 0,5 persen kenaikannya, tetap harus ada komunikasi dengan DPRD," tegasnya.
Ia menerangkan, saat ini sedang fokus membahas revisi Perda PDAM Nomor 14/2010, setelah mendengar pendapat dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari segi pelayanan pelanggan, tarif, mekanisme pemasangan saluran baru, konstruksi pipa induk, dan sebagainya. "Termasuk pemilihan direktur dan direksi," paparnya. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: