Bawaslu Kaltim: Mendagri Tak Berwenang Atur Pilkada

Bawaslu Kaltim: Mendagri Tak Berwenang Atur Pilkada

Dijelaskan pula soal penanganan Pilkada. Mekanismenya  dibagi dua. Apabila terkait pidana, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pembatalan GWB atau kontestan. Jika terkait pelanggaran administratif, seperti pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, maka diputus oleh Bawaslu Provinsi untuk dibatalkan pencalonan GWB.

“Upaya hukum pidana hanya sampai di Pengadilan Tinggi,” ujarnya. Sementara putusan bawaslu provinsi masih dapat dilakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha juga belum mengetahui dasar hukum itu. Diskualifikasi kontestan pilkada karena melanggar protokol kesehatan. “Sejauh ini kami belum mendapatkan bahan itu (apakah bisa didiskualifikasi). Dasar apakah bisa diskualifikasi?. Sejauh ini kami belum tahu,” katanya ketika dimintai keterangan Disway Kaltim.

Berita Terkait:

Tantangan Baru Kontestan Pilkada

Sama halnya dengan Ebin, penjelasan Thoha terkait sanksi yang bisa menyebabkan diskualifikasi peserta pemilu. Menurutnya, sejauh ini ada tiga pelanggaran yang memunculkan sanksi-sanksi berbeda-beda.

Pertama, pelanggaran terkait prosedur atau administrasi. Sanksinya berupa teguran. Kedua, pelanggaran pidana. Nah, yang bisa menentukan sampai pada diskualifikasi, itu pelanggaran pidana.

“Banyak contoh pelanggarannya. Misalnya, money politic. Dalam hal bisa dibuktikan dan berkekuatan hukum tetap, atas rekomendasi putusan pengadilan, KPU bisa melakukan diskualifikasi,” terangnya.

Kemudian contoh lain. Pemberian mahar kepada parpol. Itu sanksinya berat. Pertama, parpol mengembalikan duit calon tiga kali lipat. Calon didiskualifikasi dan tidak boleh mencalonkan untuk periode berikutnya. Itu semua tertuang dalan UU 10/2016. “Ketiga, terkait etika atau etik,” imbuhnya. (sah/dah2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: