Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 103 Perkara

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti 103 Perkara

Sejumlah barang bukti dimusnahkan, salah satunya menggunakan alat blender.

Sangatta, Nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan 103 barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2020 hingga Juni 2020.

Bertempat di halaman Kejari Kutim Senin (20/7/2019) sekira pukul 10:00 Wita sejumlah barang bukti dimusnakan mulai dari narkotika, senjata api, senjata tajam, minuman keras, dan barang sitaan lainnya.

Kepala Kejari Kabupaten Kutim Setiyowati mengungkapkan bahwa pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Pemusnahan BB ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan memang rutin dilaksanakan setahun dua kali. Pada periode ini ada 103 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan," ungkapnya.

Setiyowati pun memaparkan untuk perkara narkotika mendominasi pada tahun ini pasalnya peningkatan kasus tersebut sebanyak 30 persen dari tahun 2019.

"Perkara narkoba meningkat 30 persen dari tahun lalu, itu karena Kutim area yang terbuka berbatasan dengan Berau dan Bontang," paparnya.

Untul perkara narkotika yang musnahkan seberat 161,11 gram dari 77 perkara yang ada, kemudian untuk minuman keras (Miras) sebanyak 85 dus yang meliputi berbagai jenis minuman, adapun rinciannya sebagai berikut 36 dus anggur merah, 14 bir hitam kecil, 20 dus bir putih besar, sembilan dua bir putih kecil, satu dus topi miring, satu dus bir hitam besar, satu dus topi miring gepeng, dan tiga dus bir singa raja.

Kemudian perkara lainnya perlindungan anak sebanyak lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara, ITE satu perkara, Minerba satu perkara, Undang-Undang darurat (Senjata tajam) satu perkara, Kehutanan satu perkara.

Perjudian lima perkara, Pembakaran dua perkara, Pencurian empat perkara, Penganiayaan empat perkara, dan Pembunuhan satu perkara.

"Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas di Kutim. Kedepan kita harapkan bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas ini kian menurun," tutupnya. (fs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: