Keluhan Proses Sertifikasi Tanah hingga Tambang Rakyat Buat Negara Melarat
Tahapan verifikasi ini biasanya memakan waktu sepekan setelah aduan. Jika benar Ombudsman akan langsung melakukan tindakan kroscek ke penyelenggara layanan terkait. “Setelah itu kami melakukan upaya penyelesaian. Bisa dengan datang langsung. Atau kami bersurat ke penyelenggara layanan yang melakukan maladministrasi tersebut,” jelasnya lagi.
Kebanyakan setelah itu, kasus maladministrasi rampung. Tapi jika dalam prosesnya pengadu dan yang diadukan mengklaim tidak bersalah, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak dan melakukan rekonsiliasi.
Untuk melakukan pengaduan. Masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan Ombudsman terdekat. Bisa juga melalui surat, email ke [email protected], atau lewat call center 137.
Mengakhiri obrolan, Kusharyanto juga menerangkan bahwa selain menangani kasus maladministrasi, mereka juga melakukan deteksi permasalahan di masyarakat. Seperti kasus PPDB, dan layanan apa yang mungkin terganggu akibat pandemi COVID-19, dan lainnya. Termasuk kajian soal tambang ilegal yang kini tengah dilakukan. (ava/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: