Sabu 9 Paket Disimpan Dalam Mangkok Plastik, Warga Baltim Disel
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tindak peredaran narkotika di Balikpapan terus terjadi. Hampir seluruh wilayah Kecamatan Balikpapan ditemukan kasus narkotika baik ukuran kecil hingga besar.
Terbaru jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap seorang pria bernama Rusli (30) lantaran kedapatan memiliki sabu. Ia pun harus mendekam dibalik jeruji besi sembari didalami oleh petugas.
Awal pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkotika di Jalan Mulawarman, Gang Tanjung Kelor RT 10, Kelurahan Manggar Baru. Dari sini petugas melakukan penyelidikan pada Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 22.15 wita dan mendapati seseorang yang mencurigakan.
"Anggota unit opsnal Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 21.40 wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan mulawarman Gang Tanjung Kelor sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta, Jumat (17/7/2020).
Sekitar pukul 22.15 wita anggota opsnal Polsek Balikpapan Timur melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mencurigakan dan masuk kedalam rumah yang beralamat di jalan mulawarman Gang tanjung kelor RT 10 Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur. Pria tersebut mengaku bernama Rusli dan kemudian diinterogasi petugas.
"Saat anggota melakukan penggeledahan badan terhadap terlapor rupanya tidak ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota melakukan penggeledahan didalam Kamar terlapor dan ditemukan ada 9 paket Narkotika jenis sabu-sabu yg disimpan di dalam mangkok Plastik," jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk Asus warna hitam, satu buah mangkok plastik, satu buah timbangan digital warna hitam silver, satu bendel plastik cetik bening, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 350 ribu.
"Kami masih mengembangkan pelaku ini dapat barang darimana, sementara ini karena baru tertangkap jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu," tambahnya.
Akibatnya Rusli disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara. (Bom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: