Proses Verfikasi Faktual di Kukar Selesai, Empat PPK Rapat Pleno

Proses Verfikasi Faktual di Kukar Selesai, Empat PPK Rapat Pleno

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Pasca 14 hari proses verifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu, empat kecamatan telah melaksanakan rapat pleno. Yakni, Kecamatan Marangkayu, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Sangasanga.

Sejauh pelaksanaannya, Komisioner KPU Kutai Kartanegara Nofand Surya Gafillah mengatakan tidak ada kendala apapun. Seluruh peserta rapat pleno sepakat terkait hasil rekapitulasi. "Klir, sesuai hasil verifikasi di lapangan," ujar Nofand, Kamis (16/7).

Nofand menyebut, rapat pleno di masing-masing kecamatan akan diberi tenggat waktu hingga 19 Juli mendatang. Atau tujuh hari kalender sejak jadwal pertama rapat pleno pada 13 Juli 2020 lalu.

Sedangkan untuk rapat pleno tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 20-22 Juli 2020. Namun akan dikebut hingga 21 Juli 2020. Melihat kondisi yang terjadi nanti. Direncanakan digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong.

Sehingga masih ada 14 kecamatan lagi di Kutai Kartanegara. Yang belum melaksanakan rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual. Yakni Kecamatan Anggana, Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Loa Janan, Muara Badak, Muara Jawa, Muara Kaman, Muara Muntai, Muara Wis, Semboja, Sebulu, Tabang, dan Tenggarong Seberang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Kutai Kartanegara. Ada sebanyak 88.289 data dukungan yang diverifikasi. Terdiri dari 42.881 data dukungan untuk pasangan Eddy Subandi - Junaidi Samsuddin, dan 45.408 data dukungan pasangan Ghufron Yusuf - Ida. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: