Pengedar Balikpapan Diciduk, 204 Gram Sabu Ditemukan Dalam Pembungkus Kue

Pengedar Balikpapan Diciduk, 204 Gram Sabu Ditemukan Dalam Pembungkus Kue

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua pemain narkoba, pada Rabu (15/7/2020) kemarin di Jalan RE Martadinata, Balikpapan Tengah. Mereka berinisial AN (21) dan AR (22).

Tentu saja pengungkapan ini tak luput dari informasi masyarakat. Kemudian pihak kepolisian langsung melaksanakan penyelidikan.

"Kita langsung melakukan pengamatan di wilayah yang diinformasikan dan ditemukan seseorang yang dicurigai," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Pambudi, Kamis (16/7/2020).

Selanjutnya kata Pambudi, selama dua pekan dilakukannya pemantauan, pihaknya pun melakukan pengikutan terhadap pelaku AN dan AR pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 wita. Dan Keduanya mengarah ke satu gang yang ada di Jalan RE Martadinata, Balikpapan Tengah.

"Mereka terlihat mencurigakan, setelah di Jalan RE Martadinata itu kami cegat mereka, kemudian di geledah dan benar, ditemukan sabu-sabu," jelasnya.

https://www.facebook.com/296283554651356/posts/603099663969742/

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 204 gram di dalam sebuah kotak pembungkus kue. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan kembali barang bukti lainnya, yaitu timbangan dan plastik klip.

"Keduanya langsung kami bawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Lebih lanjut Pambudi mengatakan, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lainnya berinisial W. Namun saat dilakukan penyelidikan, pelaku telah kabur bersama barang buktinya.

"Pelaku W ini sekarang menjadi DPO. Sebelumnya kita lakukan pemeriksaan ke rumah W ini, karena saat itu di Gang Aman itu sudah ramai dan melarikan diri," ujarnya.

Untuk peran pelaku yang diamankan. Satu orang merupakan pengedar sekaligus kurir. Sedangkan satunya hanya mengikuti.

"Pelaku yang kurir sekaligus pengedar ini sudah lima kali mengambil sama W ini. Sedangkan mengedarkannya sudah sekitar dua tahun," jelas Pambudi.

Kedua pelaku kini akhirnya mendekam di tahanan Makopolresta Balikpapan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Bom/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: