Bankaltimtara

Menjaga Keamanan Data Pribadi dan Pandangannya dalam Islam

Menjaga Keamanan Data Pribadi dan Pandangannya dalam Islam

Ilustrasi kejahatan siber.-net-

Selain itu, 48% mengalami perundungan daring, dan 2% bahkan menghadapi ancaman seksual secara online. 

Data BPS 2021 juga menunjukkan bahwa 89% anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, tetapi hanya 33% yang mengaksesnya untuk kepentingan edukatif.

Dalam konteks ini, NU melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama 2025 memandang bahwa perlindungan data anak merupakan bagian dari perlindungan jiwa (hifzhun nafs), akal (hifzhul aql), dan kehormatan (hifzhul 'irdh).

Keputusan NU ini merujuk pada kaidah-kaidah fiqih seperti: Tasarruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih Al-maslahatul ‘ammah muqaddamah ‘alal maslahah al-khashshah

NU menegaskan bahwa perlindungan data pribadi, khususnya anak, merupakan amanah yang menyangkut masa depan generasi.

Maka, mencegah mudarat menjadi prioritas utama, agar generasi terlindungi secara utuh: jiwa, akal, dan datanya. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: