Bankaltimtara

Disnakertrans-BPS PPU Beda data Soal Pengangguran, Ada Selisih 2.746 Orang

Disnakertrans-BPS PPU Beda data Soal Pengangguran, Ada Selisih 2.746 Orang

BPS-Disnakertrans beda data soal pengangguran. BPS menilai punya usaha tapi belum operasi masih dikkategorikan pengangguran.-Awal/Disway Kaltim-

Kemudian, masyarakat yang sedang dalam proses memulai bisnis sendiri namun belum ada hasil.

BACA JUGA:Inflasi PPU 2,96 Persen, Pemicunya Kenaikan Harga BBM

Misalnya memesan gerobak atau menyiapkan modal usaha, namun belum resmi beroperasi.

"Serta yang merasa putus asa, tidak lagi mencari kerja karena merasa tak mungkin diterima, baik karena faktor usia, dan orang yang sudah dinyatakan lolos seleksi kerja, namun pada saat survei dilakukan belum resmi mulai bekerja," terangnya.

Berbeda dengan data administratif dinas terkait yang mengandalkan laporan aktif masyaraka. Seperti pembuatan Kartu Kuning (AK-1) atau pendaftaran pelatihan kerja. 

BPS justru menggunakan metode pencacahan sampel acak atau ramdom sampling.

Untuk wilayah PPU, BPS mendatangi langsung sekira 430 rumah tangga sampel yang tersebar secara acak di berbagai wilayah. Termasuk kawasan yang bersinggungan dengan IKN. 

Petugas mendatangi rumah demi rumah untuk melakukan wawancara mendalam, sehingga masyarakat tidak perlu melapor sendiri ke kantor BPS.

BACA JUGA:Sasar 39 Ribu Pelaku Usaha di PPU, BPS Jamin Data Sensus Ekonomi 2026 Rahasia dan Bebas Pajak

Metode sampling ini dinilai lebih mampu menangkap realitas di lapangan secara objektif. 

Sebagai perbandingan, data administratif sering kali tidak mencerminkan jumlah riil karena adanya masyarakat yang tidak melapor. 

Ia bilang, sama halnya dengan fenomena migrasi penduduk ke IKN atau PPU, banyak pendatang yang sudah menetap namun belum melapor secara administrasi kependudukan.

Dalam menghitung TPT, BPS terlebih dahulu membagi klasifikasi penduduk. Dasar utamanya adalah penduduk usia kerja yang dibatasi dari usia 15 tahun hingga 64 tahun. 

Namun, tidak semua penduduk usia kerja ini otomatis dihitung dalam rumus pengangguran. BPS membaginya lagi menjadi dua kategori besar.

"Yakni bukan angkatan kerja dan angkatan kerja," tutur Suko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: