Bankaltimtara

Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

Disnakertrans PPU Buka Posko Aduan THR dan BHR Jelang Idulfitri 1447 Hijriah

Disnakertrans Kabupaten PPU membuka posko pengaduan THR dan BHR jelang Idulfitri 1447 H. -(Disway Kaltim/ Awal)-

"Banyak subcon perusahaan di Kabupaten PPU, termasuk 10 perusahaan besar yang rata-rata bergerak di sektor perkebunan sawit dan pertambangan batu bara," jelas Juzlizar.

Meski demikian, ia mengapresiasi tingkat kepatuhan perusahaan di PPU yang selama ini dinilai cukup baik dibandingkan daerah lain. Sejauh ini, perusahaan di PPU tergolong taat dalam memenuhi kewajiban tunjangan hari raya.

Jika terjadi sengketa atau kendala dalam pembayaran, Juzlizar menyarankan agar karyawan dan perusahaan menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu. Mulai bipartit perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan.

BACA JUGA: Disnaker Bontang Tunggu Edaran Menaker untuk Siapkan Posko Pengaduan THR

BACA JUGA: Anggaran THR untuk ASN di Berau Telah Disiapkan, Pencairan Tunggu Regulasi Resmi

"Jika tidak ditemukan titik temu, dilakukan tripartit. Disnakertrans akan turun tangan sebagai mediator dari pemerintah untuk memfasilitasi solusi," jelasnya.

Bagi karyawan yang ingin melapor, Disnakertrans menyediakan layanan di kantor maupun melalui saluran digital. Lokasinya di Jalan Provinsi, Kilometer 1, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. 

Dia bilang dengan dibukan posko aduan lebih cepat, maka juga membantu pekerja yang masih bingung mengenai pembayaran THR ataupun BHR. Begitupun juga dapat memantau lebih awal perusahaan yang dikhawatirkan membayarkan THR molor maupun tak sesuai ketentuan.

Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Sebelum berdirinya posko aduan, Disnakertrans telah melakukan sosialisasi mengenai Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Dirinya memastikan pihak perusahaan telah mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pembayaran THR.

BACA JUGA: Agus Haris: PPPK Paruh Waktu di Bontang Tetap Dapat THR, Nominalnya masih Dibahas

BACA JUGA: Strategi Dompet Dhuafa Kaltim, Pastikan Zakat Fitrah Tersalurkan Habis sebelum Idulfitri

"Posko pengaduan ada di sini (kantor), bisa juga lewat WhatsApp yang sudah kami cantumkan informasinya. Intinya ini untuk pengamanan hak pekerja," pungkas Juzlizar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: