Masih Uji Coba, Payment ID Belum Diluncurkan 17 Agustus
Ilustrasi Payment ID.-IST/Bloombergtechnoz-
Ia menekankan bahwa data finansial warga tidak boleh digunakan di luar kepentingan perbankan dan harus mendapat persetujuan BI.
Sebagai informasi, Payment ID merupakan unique identifier sepanjang sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA JUGA: Eks Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp53 Miliar
BACA JUGA: Status Sidrap Menggantung, Kutim dan Bontang Sepakat Tak Sepakat
Sistem ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital (e-wallet).
Dengan Payment ID, lembaga keuangan tetap diwajibkan memperoleh persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebelum mengakses informasi yang lebih detail mengenai profil keuangan mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
