Bankaltimtara

Narkoba Disembunyikan Dalam Botol Parfum

Narkoba Disembunyikan Dalam Botol Parfum

Barang bukti yang disita dari tersangka pengedar sabu-sabu.-Muhammad Sahrul-nomorsatukaltim.disway.id

PASER, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Paser mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Dari hasil pengembangan kasus narkoba, polisi kembali menangkap pengedar sabu di Desa Tanjung Pinang, Muara Samu. Pelaku diduga pengedar sabu tersebut adalah pria paruh baya berusia 44 tahun berinsial H.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus dari tersangka lain.

"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, di sebuah rumah di kawasan Desa Tanjung Pinang," kata AKP Suradi, Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA: Polres Paser Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Disembunyikan Dalam Kulkas

 

Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Paser mendapati barang bukti sabu seberat 3,26 gram yang disembunyikan dalam dua botol obat vitamin.

Selain itu, turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel milik H yang diduga digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan interogasi, H mengakui telah menjual sabu kepada seseorang di wilayah tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya H dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA: Polsek Muara Pahu Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Ditangkap di Tempat Berbeda, Sita Sabu dan Peralatan Nyabu

AKP Suradi menambahkan, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dan berupaya untuk memberantas peredaran narkoba, khsususnya pada wilayah hukum masing-masing.

"Kami tegaskan untuk terus memburu pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: