Bankaltimtara

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Paser Berkurang dan Tak Ada Apel Pagi

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Paser Berkurang dan Tak Ada Apel Pagi

Apel pagi para ASN di lingkungan Pemkab Paser.-Disway/ Sahrul-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam penyesuaian jam kerja pegawai selama Ramadan, diberlakukan bagi unit kerja 5 hari maupun 6 hari kerja dengan jam kerja yang ditentukan selama 33 jam dalam sepekan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja saat Ramadan masuk kantor pada pukul 08.00 Wita, sedangkan saat hari normal masuk pada pukul 07.30 Wita.

Kemudian, jam istrahat hanya 30 menit, mulai pukul 12.00 -12.30 Wita.

BACA JUGA: Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab PPU Cuma 4,5 Jam

BACA JUGA: Orang Tua Wajib Tahu! Perubahan Jadwal Sekolah PAUD-SMP di Balikpapan selama Ramadan 1446 H

“Saat Ramadan kita molor setengah jam, masuknya mulai pukul 08.00 Wita, kalau hari Jumat sampai pukul 11.00 Wita, lebih cepat setengah jam dari hari normal,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, Kamis (27/2/2025).

Sementara bagi unit kerja yang melaksanakan 6 hari kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat dimulai pada pukul 08.00-14.00 Wita, hari Jumat pukul 08.00 Wita-11.00 Wita, hari Sabtu mulai pukul 08.00 Wita-14.00 Wita.

Perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja jika memberlakukan sistem kerja shiff dalam pelayanan masyarakat umum, dengan catatan memperhatikan ketentuan jam kerja yang ditetapkan dalam sepekan selama Ramadan.

Tak hanya jam kerja yang dilakukan penyesuaian, namun sistem kerja turut berubah, selama Ramadan, ASN tidak perlu lagi apel pagi, termasuk pada saat hari Korpri.

BACA JUGA: Disdik Berau Atur Skema Pembelajaran Selama Ramadan

BACA JUGA: Jam Operasional THM Selama Ramadan di Balikpapan Terbit, Berikut Jadwalnya

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa selama Ramadan kegiatan apel pagi setiap hari senin dan hari Korpri pada 17 Maret 2025 ditiadakan.

“Jadi sesuai dengan kondisinya dalam pemberlakukan jam kerja selama Ramadan semestinya jam kerja pegawai itu berkurang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: