Program KB Jadi Instrumen Lawan Stunting, Mahulu Perlu Seriusi Masalah Pernikahan Dini
BKKBN Kaltim saat melaksanakan kegiatan fasilitasi intensifikasi dan integrasi pelayanan KBKR di Mahulu.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
BACA JUGA: Mahulu Krisis Tenaga Penyuluh KB, 1 Orang Melayani 30 Desa
Menurut Petronela, keluarga memiliki peran utama dalam pengawasan.
Banyak orang tua percaya begitu saja pada cerita anak di kota, padahal ada yang sudah tinggal bersama pasangan.
“Bahkan ada kasus kematian ibu muda karena kehamilan disembunyikan dan tidak pernah memeriksakan kesehatan,” bebernya.
Ia juga menyoroti aspek budaya, di mana pernikahan dini sering dilegalkan secara adat.
BACA JUGA: Menekan Angka Stunting Melalui Program GENTING
Padahal, aturan negara jelas menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
Untuk itu, BKKBN dan Dinas Kesehatan sepakat dan berkomitmen bahwa persoalan pernikahan dini, stunting, dan ketahanan keluarga tidak bisa diselesaikan sendiri.
Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar generasi Mahulu lebih siap menyongsong masa depan yang cerah, dan terhindar dari permasalahan stunting.
“Ke depan, tokoh adat akan kami libatkan agar aturan adat selaras dengan ketentuan pemerintah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
