Bankaltimtara

Lawan Polisi di Jalan Raya, Pengedar Sabu Berakhir Diborgol

Lawan Polisi di Jalan Raya, Pengedar Sabu Berakhir Diborgol

TSK Saat dimainkan Tim Garangan Polsek Loa Janan.-Istinewa-

Pelaku juga mengakui bahwa satu poket sabu dijual seharga Rp 50 ribu kepada orang yang kini berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi kini masih memburu keberadaan Reno guna mengungkap jaringan pengedar di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Budi merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman akibat tindak pidana narkotika. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum atas kepemilikan dan peredaran sabu.

BACA JUGA:Sabu Asal Jalan Pesut Samarinda Kembali Masuk Kukar, Pasutri Tertangkap Bawa 50 Poket

BACA JUGA:Pencuri Besi Timbangan di Loa Janan Ingin Tabrak Polisi Saat Ditangkap

“Kami amankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim tersebut.

Barang bukti yang disita berupa satu bungkus Nutrisari berisi empat poket sabu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Polisi juga telah mengantongi identitas pembeli sebelumnya untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, Budi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut menjerat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika. Termasuk pula menyimpan, menguasai, atau memiliki barang haram tersebut.

BACA JUGA:Sabu Asal Jalan Pesut Samarinda Kembali Masuk Kukar, Pasutri Tertangkap Bawa 50 Poket

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami asal muasal sabu yang dibawa pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah Loa Janan dan sekitarnya.

Operasi Antik Mahakam 2025 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polsek Loa Janan pun akan terus ditingkatkan guna menekan angka peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tutup IPDA Dwi Handono.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: