Kukar Hentikan Sementara Proyek APBD 2025, Ini Alasannya
Sekda Kukar, Sunggono-Ari Rachiem-Disway Kaltim
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan sementara sejumlah pengadaan barang dan jasa dari APBD 2025 sebagai respon atas kondisi keuangan yang mengalami defisit cukup besar.
Kebijakan ini resmi diumumkan melalui Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025, tertanggal 14 Juli 2025, dan ditandatangani oleh jajaran pimpinan daerah sebagai langkah antisipasi terhadap risiko keuangan yang kini membayangi daerah.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan bahwa evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan defisit anggaran hingga lebih dari Rp900 miliar per pertengahan tahun ini.
“Intinya itu hasil evaluasi kami dari TAPD, termasuk karena ada yang dikasih defisit pada semester triwulan ketiga ini,” ungkap Sunggono.
BACA JUGA : Kekerasan Anak di Kutim masih Menjadi Masalah yang Serius, LPAI Kutim Minta Sinergi Antarinstansi
Menurutnya, tekanan anggaran mulai terasa menjelang triwulan ketiga berjalan. Ia menyebutkan bahwa koreksi terhadap target pendapatan oleh pemerintah pusat menjadi salah satu pemicu utama munculnya defisit ini.
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah koreksi terhadap asumsi pendapatan pemerintah pusat,” terangnya.
Namun, tidak semua kegiatan terhenti akibat edaran ini. Pengadaan yang bersumber dari dana alokasi seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Insentif Fiskal, serta Bantuan Keuangan Provinsi terus berlanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna menjelaskan bahwa pemadaman sementara ini ditujukan untuk mencatat kegiatan mana saja yang belum memulai proses pengadaan.
BACA JUGA : Pelaksanaan Danantara Tidak Boleh Kebal Hukum, Kejagung Harap Bisa Ikut Mengawasi
“Adanya memperhatikan kapasitas keuangan yang sebenarnya mengalami defisit. Jadi perlu dilakukan antisipasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan yang bersifat pelayanan dasar seperti pengadaan obat-obatan hingga fasilitas kesehatan tidak termasuk dalam daftar yang dihentikan.
Menurutnya, layanan semacam itu tetap harus berjalan meskipun belum memiliki kontrak resmi.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi, misalnya terkait layanan kesehatan, tentu tidak mungkin dihentikan karena menyangkut obat-obatan dan layanan dasar lainnya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

