Bankaltimtara

Pimpin DPRD Kukar, Ahmad Yani: Satu Sen Pun Uang Kukar Harus Diketahui Rakyat

Pimpin DPRD Kukar, Ahmad Yani: Satu Sen Pun Uang Kukar Harus Diketahui Rakyat

Pelantikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dalam Rapat Paripurna ke-11 di Gedung DPRD Kukar, Kamis (19/6/2025).-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Ahmad Yani secara resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk periode 2024–2029, menggantikan almarhum Junaidi yang wafat pada Desember 2024.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kukar yang digelar di Gedung DPRD Kukar pada Kamis, 19 Juni 2025 dan menandai berakhirnya kekosongan kursi ketua definitif yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir.

Ahmad Yani, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, legislasi, serta penganggaran demi kepentingan masyarakat Kukar. “Sumpah jabatan itu sakral, tidak boleh dianggap main-main,” tegas Ahmad Yani.

Ia menekankan, bahwa tanggung jawab sebagai anggota DPRD harus dijalankan dengan penuh integritas dan sesuai dengan sumpah yang telah diikrarkan, terutama ketika menghadapi dinamika, baik di internal maupun hubungan dengan eksekutif.

BACA JUGA: Berita Duka: Ketua DPRD Kukar Junaidi Meninggal Dunia Usai Main Bulu Tangkis

“Kalau ke depan ada benturan, baik di internal maupun dengan pihak eksekutif, itu adalah tanggung jawab kita bersama sebagai lembaga,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menyampaikan agar seluruh anggota dewan yang berjumlah 45 orang dapat bekerja secara maksimal, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung semangat pengabdian terhadap masyarakat.

“Kita tidak ingin DPRD bekerja tidak maksimal, apalagi sampai melanggar sumpah jabatan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kukar agar manfaatnya dapat dirasakan merata oleh masyarakat.

BACA JUGA: DPRD Kukar Serahkan Rekomendasi LKPJ, Sejumlah Proyek Infrastruktur Siap Dikebut

“RPJMD itu adalah kitab suci kita. Harus dijalankan dan diawasi dengan baik demi terwujudnya Kukar Idaman,” ucapnya.

Yani menegaskan, bahwa RPJMD tidak boleh sekadar menjadi slogan atau simbol semata, tetapi harus benar-benar menjadi dasar dalam mewujudkan keadilan pembangunan hingga ke pelosok desa.

“Jangan sampai hanya jadi gaya hidup atau jargon. Harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke lapisan paling bawah,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, agar setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. “Satu sen pun uang Kukar harus diketahui oleh rakyat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait