Bankaltimtara

Kades Muara Muntai Ilir: Mediasi Bukan Pilihan, Hukum Harus Jalan

Kades Muara Muntai Ilir: Mediasi Bukan Pilihan, Hukum Harus Jalan

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

Ia menegaskan, bahwa proses hukum harus diprioritaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kejelasan duduk perkara. Upaya mediasi baru akan dipertimbangkan setelah proses hukum dinilai selesai.

“Kalau dari awal sudah mediasi secara terbuka, mungkin tidak terjadi seperti ini. Tapi karena langsung main keras, kami kecewa,” tuturnya.

BACA JUGA: Muara Muntai Ilir Diteror Sekelompok Orang, Dituding Dapat Privilese dari BUMN

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Agus Amri turut menyampaikan sikap tegas terhadap insiden kekerasan tersebut.

Ia menyebut tindakan penganiayaan terhadap kliennya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan otoritas pemerintahan desa.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini. Klien kami diserang saat menjalankan tugas menjaga keteraturan aktivitas pemanduan kapal di desa,” kata Agus.

Menurutnya, niat kepala desa untuk menertibkan aktivitas di perairan justru dibalas dengan ancaman, intimidasi, dan kekerasan.

BACA JUGA: PPDI Kukar Kecam Kekerasan terhadap Kades Muara Muntai Ilir, Sesalkan Pelaku Masih Berkeliaran

Ia menilai hal itu tidak hanya melukai pribadi Arifadin sebagai pejabat desa, tetapi juga merusak marwah hukum dan ketertiban masyarakat.

“Ada indikasi penguasaan jalur pemanduan oleh pihak non-pemerintah. Ini tindakan ilegal yang bisa merugikan negara dan mengganggu keselamatan,” jelas Agus.

Pihak kuasa hukum pun menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, termasuk aktor yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, KSOP, dan Pelindo. Jangan biarkan kelompok tidak resmi menguasai jalur ekonomi desa,” tegasnya.

BACA JUGA: 15 Desa Masuk Kawasan IKN, Kukar Tetap Jaga Identitas dan Kewenangan

Ia juga memastikan bahwa langkah hukum lanjutan baik secara pidana maupun perdata akan diambil jika situasi tidak segera ditangani dengan baik.

“Ini momentum untuk memperkuat supremasi hukum dan melindungi masyarakat dari dominasi aktor non-negara yang merusak sistem,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: