Bankaltimtara

Operasi Pekat 2025, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Muara Jawa

Operasi Pekat 2025, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Muara Jawa

--

"Kami mengacu pada Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013," jelasnya.

Kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Selain melanggar hukum, peredaran minuman keras ilegal juga dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. 

BACA JUGA:Korban Tabrakan Ketinting di Sungai Tambolo, Anggana Ditemukan Meninggal Dunia

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: