Bankaltimtara

Kuasa Hukum Minta Isran Kuis Dibebaskan, Sebut PPJB Tak Pernah Dibuka di Sidang

Kuasa Hukum Minta Isran Kuis Dibebaskan, Sebut PPJB Tak Pernah Dibuka di Sidang

Kuasa hukum terdakwa Isran Kuis, Muhammad Masyruh (tengah), memberikan keterangan kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat-Eventius Suparno-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Kuasa hukum terdakwa Isran Kuis, Muhammad Masyruh, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (26/2/2026).

Dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Masyruh menegaskan tidak ada satu pun unsur Pasal 372 KUHP yang terpenuhi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Ia menyebut perkara ini berawal dari kerja sama pembebasan lahan antara kliennya dan pihak perusahaan, bukan tindak pidana.

“Fakta persidangan jelas. Tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana dituduhkan kepada klien kami,” kata Masyruh kepada NOMORSATUKALTIM usai sidang.

BACA JUGA: Masyarakat Mahulu Masih Berharap Infrastruktur Dasar Dapat Segera Terpenuhi

Masyruh menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 ketika kliennya diminta membantu mencarikan lahan untuk jalur hauling proyek di daerah Kutai Barat.

Permintaan itu datang dari perwakilan perusahaan PT. Indotama Semesta Manunggal (PT.ISM).

Menurut dia, perwakilan perusahaan beberapa kali mendatangi rumah kliennya dan meminta bantuan untuk memperlancar proses pembebasan lahan.

Titik koordinat jalur terlebih dahulu ditentukan oleh pihak perusahaan, kemudian dilakukan pendataan kepemilikan lahan masyarakat.

BACA JUGA: Peristiwa Keracunan MBG di Beberapa Daerah Jadi Pelajaran Penting bagi Pemkab Mahulu

“Setelah itu klien kami diminta bernegosiasi dengan pemilik lahan. Kalau harga sudah cocok, dilaporkan kembali ke perusahaan. Jadi ini murni kemitraan,” ujarnya.

Ia menyebut kerja sama tersebut berjalan hingga kemudian muncul persoalan yang, menurutnya, seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

Namun secara tiba-tiba muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke aparat penegak hukum.

Salah satu poin utama pembelaan, kata Masyruh, adalah soal legal standing pelapor. Ia menegaskan laporan tersebut dibuat secara pribadi, bukan atas nama perusahaan dan tanpa surat kuasa resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: