Bankaltimtara

Kuasa Hukum Minta Isran Kuis Dibebaskan, Sebut PPJB Tak Pernah Dibuka di Sidang

Kuasa Hukum Minta Isran Kuis Dibebaskan, Sebut PPJB Tak Pernah Dibuka di Sidang

Kuasa hukum terdakwa Isran Kuis, Muhammad Masyruh (tengah), memberikan keterangan kepada media usai persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat-Eventius Suparno-

BACA JUGA: Sikapi Informasi Kenaikan Harga Bapokting, Bupati Mahulu Sidak Langsung ke Pasar

“Di persidangan sudah diakui bahwa pelapor tidak mengatasnamakan perusahaan. Dia melaporkan secara pribadi. Padahal yang disebut dirugikan adalah perusahaan. Ini sangat mendasar,” tegasnya.

Menurutnya, jika yang dirugikan adalah perusahaan, maka seharusnya laporan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi mewakili perusahaan.

Masyruh juga menyoroti tidak pernah dihadirkannya dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di persidangan.

Padahal, menurutnya, PPJB adalah dasar utama untuk mengetahui nominal transaksi dan kewajiban masing-masing pihak.

BACA JUGA: Antusias Pembeli Cukup Tinggi, Wabup Mahulu Soroti Minimnya Partisipasi UMKM di Pasar Ramadan

“Sampai hari ini PPJB tidak pernah ditunjukkan. Padahal dari situ akan ketahuan siapa yang punya kewajiban dan apakah benar ada unsur penggelapan,” katanya.

Ia mengaku bersama kliennya sudah berupaya meminta salinan akta notaris tersebut ke kantor notaris di wilayah Barong Tongkok.

Namun mereka diarahkan agar permintaan dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Kalau PPJB dibuka, semuanya akan terang. Nominalnya jelas. Tapi sampai sekarang tidak pernah dimunculkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Terkendala Pasokan, Harga Bahan Pokok di Mahulu Mulai Meningkat

Masyruh juga mempertanyakan perhitungan nilai kerugian yang dicantumkan dalam dakwaan. Ia menyebut angka yang semula sekitar Rp176 juta berubah menjadi lebih dari Rp470 juta tanpa penjelasan rinci.

“Perhitungannya tidak dijabarkan secara detail. Secara global saja disebutkan. Dasarnya dari mana? Itu tidak pernah dijelaskan,” katanya.

Menurutnya, sebagian nilai yang dipersoalkan justru merupakan keuntungan yang menjadi hak kliennya berdasarkan kesepakatan kerja sama.

Dalam persidangan juga terungkap soal uang Rp103.100.000 yang disebut menjadi bagian dari perkara. Masyruh menjelaskan uang itu adalah dana pribadi kliennya yang diberikan kepada salah satu pemilik lahan bernama Rusdi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: