Bankaltimtara

DPRD Kubar Soroti Perusahaan Sawit yang Tidak Transparan Soal Pajak dan Plasma Masyarakat

DPRD Kubar Soroti Perusahaan Sawit yang Tidak Transparan Soal Pajak dan Plasma Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tentang Pembayaran Piutang Pajak PBB dan Pajak Daerah.-Eventius-Disway Kaltim

“Masyarakat dan generasi kita harus bisa menikmati hasil investasi, bukan hanya menyaksikan keuntungan perusahaan,” ujarnya.

Rosalyen juga menyinggung kasus beberapa perusahaan yang sulit ditemui saat dia mencoba mengonfirmasi kewajiban mereka.

Hal ini menurutnya menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya.

“Orang-orang perusahaan sangat sulit ditemui. Padahal kita hanya ingin memastikan hak masyarakat terpenuhi,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Semua pihak harus memastikan hak masyarakat terpenuhi dan kewajiban perusahaan terhadap pajak serta plasma dijalankan.

“Mari kita ambil bagian untuk memperbaiki kondisi ini. Jangan tutup mata terhadap keadaan masyarakat. Investasi harus mensejahterakan, bukan merugikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Bupati Kukar Tegaskan Tak Ada Mutasi dan TPP bagi PPPK Paruh Waktu Tahun Depan

Menurut Rosalyen, masalah ini tidak hanya terkait pajak dan plasma, tapi juga menyangkut pembangunan infrastruktur, jalan, dan fasilitas umum.

Ia meminta pemerintah dan perusahaan untuk lebih peduli terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

“Investasi masuk ke daerah kita, tetapi timbal balik untuk masyarakat harus jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton keuntungan perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosalyen menyatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua kewajiban perusahaan dilaksanakan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kutai Barat sangat bergantung pada PAD yang dikumpulkan dari pajak dan kontribusi perusahaan.

“Kalau perusahaan merasa dimudahkan, bukan berarti mereka bisa mengabaikan kewajiban. Semua harus dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rosalyen menekankan bahwa RDP ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan plasma.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: