APHKB Akan Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Ilegal di Kubar
Pengurus Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat.-eventus/disway kaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) berencana menggelar aksi damai menolak keberadaan tambang batu bara dan tambang emas ilegal di Kubar.
Aksi akan dilaksanakan selama enam hari, mulai 2 hingga 7 Juni 2025. Kegiatan dipusatkan di Lapangan Sari Jaya, Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal, termasuk jalur angkut (koridor), serta tambang emas ilegal (illegal mining) yang dinilai semakin masif dan tidak terkendali di wilayah Kutai Barat.
Koordinator aksi, Fredy T Lone, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan diikuti sekitar 1.000 orang dari berbagai elemen masyarakat, yang peduli terhadap lingkungan dan keberlangsungan hutan.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Merajalela di Kutai Barat, Aktivis: Lingkungan Rusak, Hukum Mandul
BACA JUGA:Forum Jasa Konstruksi 2025: DPUPR Kubar Dorong Sertifikasi Kompetensi TKK Lokal
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi ke Polres Kubar,” ujar Fredy kepada Nomorsatukaltim, Sabtu (31/5/2025).
Fredy menjelaskan, rencana aksi ini sempat tertunda pada Mei lalu karena kendala teknis. Namun, kini aksi telah mendapat respons positif dari aparat keamanan.
Ia menegaskan, tujuan utama aksi ini adalah menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap dampak buruk tambang ilegal yang hingga kini belum mendapat penindakan serius.
BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal di Sungai Kelian Makin Marak, Ancam Lingkungan dan Ekosistem Sungai Mahakam
APHKB menegaskan bahwa aksi damai tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam undang-undang itu, masyarakat dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
APHKB pun berkomitmen menjaga aksi tetap damai, aman, dan tertib.
“Kami turun ke jalan bukan untuk membuat keributan, tapi untuk menyelamatkan hutan, tanah adat, dan sumber air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ini adalah hak konstitusional kami,” tegas Fredy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
