Bankaltimtara

Darlis: Tidak Ada Pembahasan Hibah dalam Pembangunan SMAN 10 Samarinda

Darlis: Tidak Ada Pembahasan Hibah dalam Pembangunan SMAN 10 Samarinda

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Dirinya menerangkan, bahwa tidak ada pembahasan tentang hibah untuk Yayasan Melati dalam proses penganggaran saat dirinya masih berada di Badan Anggaran DPRD Kaltim

Pengalokasian APBD pada tahun 2004 memang diperuntukan membantu pendirian SMA 10 Melati yang kemudian statusnya dinegerikan dan berubah nama menjadi SMAN 10 Samarinda

BACA JUGA: Disdikbud Kaltim Sebut Payung Hukum SPMB Sekolah Berasrama Sudah Ada, Klaim SMA 10 Samarinda Sesuai Aturan

BACA JUGA: Pandi Widiarto Dukung Olahraga Tradisional Sumpit Masuk Kurikulum Sekolah

"Kami tidak pernah membahas tentang adanya hibah dana dari pemerintah provinsi untuk Yayasan Melati. Yang ada itu adalah alokasi bantuan untuk pengembangan SMA 10, walaupun saat itu masih dikenal sebagai SMA 10 Melati," kata Darlis. 

Anggaran pembangunan sekolah itu pun tak hanya dari dana APBD dan APBN, dia mengakui bahwa sejumlah pihak ketiga ikut memberikan sumbangan. 

Namun, dia memperkirakan bahwa sumbangan itu bisa saja muncul karena mereka melihat sekolah tersebut sebagai sekolah negeri milik pemerintah provinsi, bukan sekolah swasta.

"Semangat bantuan dari donatur waktu itu pun bisa saja muncul karena mereka tahu ini sekolah negeri. Jadi tetap dalam kerangka mendukung SMAN 10, bukan Yayasan Melati secara kelembagaan," tambahnya.

BACA JUGA: Harapan Sekolah Swasta di Samarinda, Ingin Buku Gratis juga dari Pemerintah

BACA JUGA: Buku Ajar dan LKPD Gratis, Sekolah Dilarang Jual Buku Lagi

Sebelumnya, sengketa lahan di Jalan HAMM Rifaddin sudah diputuskan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 64 K/TUN/2016. 

Permohonan peninjauan kembali oleh Yayasan Melati pun ditolak melalui Putusan 72 PK/TUN/2017.

Mengutip putusan tersebut, penyerahan hak penggunaan tanah seluas 122.545 meter persegi atau 12,5 hektare itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kaltim Nomor 341/1994.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pihak penerima bertanggung jawab atas penggunaan dan pemeliharaan lahan. 

BACA JUGA: Komisi IV: Sekolah Swasta Akan Tergerus Kalau Biaya Pendidikan Digratiskan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: