Darlis: Tidak Ada Pembahasan Hibah dalam Pembangunan SMAN 10 Samarinda
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, HM Darlis Pattalongi.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Angka Putus Sekolah di Kutim Tertinggi di Kaltim, Bupati Ardiansyah Tidak Sependapat, Katanya....
Namun, disebutkan pula bahwa "tanah tersebut tetap tercatat dalam buku inventaris kekayaan milik Pemprov Kaltim."
"Penerima hak pakai wajib menyerahkan tanah yang dipergunakan apabila sudah tidak digunakan lagi atau keputusan dicabut," tulis putusan MA.
Melalui Keputusan Gubernur 180/K.745/2014 yang dikeluarkan Awang Faroek, kepemilikan Yayasan Melati atas lahan tersebut sudah tak berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
