Bankaltimtara

Oknum ASN Balikpapan Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52,24 Gram

Oknum ASN Balikpapan Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52,24 Gram

Kondisi VR, oknum PNS di Balikpapan saat diamankan petugas lantaran bawa sabu puluhan gram. -(Ist./ Dok. Polsek Balikpapan Timur)-

“Polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 52,24 gram yang disimpan di dalam kotak kardus berlapis lakban,” tambahnya 

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

BACA JUGA: 110 CPNS di Bontang Tes Urine, 1 Orang Positif Menggunakan Obat Mengandung Prekusor Narkotika

BACA JUGA: Buruh di Balikpapan Kedapatan Simpan 15 Paket Sabu di Rumahnya

Dari hasil interogasi lanjutan, VR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SB. Hingga saat ini, SB diketahui masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“VR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SB yang kini berstatus DPO,” kata M Chusen.

Keterangan tersebut, kata dia, kini masih didalami oleh penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Setelah proses penangkapan dan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Timur.


Anggota Polsek Balikpapan Timur berhasil menangkap VR di sebuah kantor perusahaan ekspedisi, pada Rabu (18/3/2026).-(Ist./ Polsek Balikpapan Timur)-

BACA JUGA: Sebulan Ditahan, Kasus Sabu Libatkan Anak Anggota DPRD Berau Masih Tunggu Hasil Lab Forensik

BACA JUGA: Gagal Selundupkan ke Balikpapan, Kurir Sabu 10 Kg di Berau Terancam Hukuman Mati

“Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah membuat laporan polisi model A serta mengamankan tersangka berikut barang bukti. 

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur juga melakukan sejumlah langkah lanjutan, seperti pemeriksaan terhadap tersangka, pelaksanaan tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Tersangka VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: