Polres Kukar Ringkus Komplotan Pemasok Sabu Asal Samarinda Seberang
Barang bukti pemasok sabu asal Samarinda Seberang yang berhasil diamankan Polres Kukar. -istimewa-
“Kami masih menelusuri apakah ada pemasok yang lebih besar, karena jumlah paket yang dibawa menunjukkan adanya aktivitas distribusi yang sudah berjalan beberapa waktu,” jelas Suyoko.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan barang bukti berupa dua puluh tujuh paket sabu dengan berat kotor sepuluh koma lima puluh empat gram serta uang tunai tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah yang kini menjadi bagian dalam berkas perkara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
