Sengkarut Elpiji 3 Kilogram, Parlemen Paser Sebut Pengawasan Disperindagkop Lemah
Nomorsatukaltim.com - Persoalan langka dan mahalnya harga elpiji subsidi 3 kilogram masih menjadi sengkarut di Kabupaten Paser. Hingga kini pemerintah daerah tak kunjung menemukan jalan keluar untuk menuntaskan masalah tersebut.
Hal ini menjadi dasar dilakukannya rapat dengar pendapat antara DPRD Paser dengan organisasi perangkat daerah dan pihak terkait mengenai permasalahan elpiji subsidi.
Anggota Komisi II DPRD Paser Lamaluddin mengatakan, RDP ini dilakukan berdasarkan temuan dan laporan masyarakat. Permasalahan ini juga bukan kali pertama, melainkan kerap terjadi setiap tahunnya.
"Kami lakukan RDP karena ada laporan dari masyarakat yang bertanya-tanya mengapa elpiji tiga kilogram langka dan mengapa harganya mahal mencapai Rp 70 ribu per tabung," kata Lamaluddin di ruang rapat Penyembolum DPRD Paser, Kamis (3/8/2023).
Katanya, permasalahan ini pasti bisa terselesaikan dengan baik. Asalkan semua pihak yang terlibat bisa bekerja dengan maksimal dan saling koordinasi. Dengan melakukan penelusuran dan survei untuk mencari pangkal masalahnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mendesak Pemkab harus melakukan evaluasi terhadap penyaluran elpiji subsidi. Penyaluran harus berjalan beriringan antara hulu, hilir, dan pengawasan.
"Disperindagkop sebagai pengawas dan pengawasan dinas saat ini lemah. Disperindagkop harus jalankan tupoksi sesuai yang diamanatkan UUD. Kalo melanggar tegur, kalo bisa langsung cabut ijinnya," tegas Hamransyah.
Ia melanjutkan, penyaluran elpiji subsidi harus diawasi dengan baik. Terutama pengawasan terhadap pangkalan elpiji, sebab pangkalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Jalur distribusi itu dari Pertamina, ke agen, ke pangkalan, dan berakhir ke masyarakat. Tidak ada penjual elpiji eceran," jelasnya.
"Pangkalan memiliki izin, sedangkan pengecer tidak memiliki izin, maka harus dibuatkan aturan atau legalisasi. Proses legalisasi juga harus dipermudah," imbuh Hamransyah.
Ia menduga kemungkinan terbesar pangkal permasalahan ini terjadi di tingkat pengecer. "Pemkab tolong tertibkan pengecer agar tidak muncul hal-hal yang tidak diinginkan, seperti harga yang memeninggi saat ini," ucapnya.
Aturan pembelian elpiji juga harus sesuai dengan kuota masing-masing. Satu daftar penerima tetap hanya boleh membeli empat tabung elpiji subsidi tiga kilogram dalam sepekan.
Hamransyah juga meminta agar Disperindagkop selalu koordinasikan mekanisme penyaluran gas elpiji subsidi dengan pemerintah desa. Dalam hal ini, penentuan DPT harus lebih tajam, ditakutkan ada permainan dari perangkat desa.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Paser Syamsul Rizal Menyampaikan, kuota Kabupaten Paser tahun 2023 sebanyak 2.135.334 tabung untuk 43.332 DPT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

