Bankaltimtara

Viral Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol', OJK Ingatkan Risikonya

Viral Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol', OJK Ingatkan Risikonya

OJK mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan gerakan 'Gagal Bayar Pinjol' karena menimbulkan risiko jangka panjang bagi diri sendiri.-(Ilustrasi/Antara)-

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tambahnya.

Per 1 Juli 2025, OJK mencatat ada 96 penyelenggara fintech lending legal dan berizin penuh. 

BACA JUGA: Masih Uji Coba, Payment ID Belum Diluncurkan 17 Agustus

BACA JUGA: Lebih Tenang karena Ada BRImo, Beli Token Listrik Bisa Dimana Saja

Di sisi lain, Satgas PASTI—gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika—telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025.

Sebagai upaya membedakan antara pinjaman legal dan ilegal, OJK memperkenalkan istilah baru “pindar” (pinjaman daring) untuk menggantikan istilah “pinjol” yang dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: