PPU Bakal Terapkan Sanksi Denda Rp 50 Ribu – RP 1 Juta Bagi Pelanggar Prokes
"Tentu ada trik bagaimana pelaksanannya. Ada tim yang akan mengawasi di lapangan," urainya.
Adapun hasil dari denda itu akan langsung masuk ke kas daerah. Laporan akan masuk per hari.
"Misal ada hasil penegakan hari ini. Ada data nama, alamat, umur, dan jenis kelamin. Lalu nominalnya dan tanda tangan yang kena sanksi dan penerima. Langsung masuk kas daerah," pungkas Ahmad. (rsy/ava)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

