Bankaltimtara

Pengamat: Regulasi BOSP Daerah Mengancam Pendapatan Guru

Pengamat: Regulasi BOSP Daerah Mengancam Pendapatan Guru

Ilustrasi Dana BOSP.-istimewa-

Di sisi lain, bagi sekolah Negeri, mereka menginginkan agar anggaran untuk belanja jasa pendidik atau pengajar pengganti tidak dibebankan pada alokasi anggaran BOSP Daerah.

Hal itu dinilai dapat mengurangi kemampuan sekolah dalam mencukupi dana operasional.

“Mereka juga menuntut agar mekanisme belanja barang dan jasa kembali dikelola oleh sekolah. Karena, yang mengetahui kebutuhan sekolah ya kepala sekolah dan jajarannya. Tidak semua sekolah SMA/SMK negeri kebutuhannya sama kan,” ucapnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Infrastruktur Jadi Upaya Disporapar Tarik Minat Wisatawan Berkunjung ke Bontang

BACA JUGA:Sekolah Swasta di Bontang Masih Kesulitan Mencari Siswa Baru, Waktu Pendaftaran Diperpanjang

Karena itu, Rediyono berharap masalah ini perlu disikapi secara bijak. Agar dapat menemukan solusi terbaik. 

Ia tidak ingin pendapatan guru dan tenaga pengajar lainnya terus tertekan.

Saat ini, ia mengungkapkan, honor guru di sekolah swasta masih di bawah UMR.

“Kalau dipaksakan terus kebijakan tersebut, bisa jadi, gaji guru dan tenaga pengajar ini di bawah Rp 1 juta per bulan. Bahkan bisa tidak lancar diterima setiap bulannya. Sama halnya dengan pencairan BOSP selama ini,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: