Gratis! Seluruh Layanan Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Berau
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji-Disway/ Rizal-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau menggratiskan seluruh layanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/283/Disdukcapil-V/02/2025, yang mana setiap pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan lainnya tidak dipungut biaya.
"Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun alias gratis," ucap David, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA: Disdukcapil Berau Siap Berikan Layanan Kependudukan di MPP
BACA JUGA: Waspada Gelombang Pendatang Baru Usai Lebaran, Disdukcapil Balikpapan Siapkan Pendataan Khusus
Ia menegaskan, bahwa setiap pejabat atau petugas, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, UPTD, hingga instansi pelaksana yang terbukti memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada masyarakat akan dikenai sanksi pidana.
“Ancaman hukumannya bisa penjara hingga 6 tahun. Selain itu, jika terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan, pelaku juga dapat dikenai denda maksimal hingga Rp75 juta," tegasnya.
David pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, barang, atau fasilitas lain kepada petugas sebagai bentuk imbalan pelayanan.
“Tidak boleh ada suap dalam bentuk apapun. Semua layanan administrasi kependudukan wajib diberikan sesuai SOP yang berlaku tanpa permintaan imbalan,” ujarnya.
BACA JUGA: Disdukcapil Berau Mencatat Terjadi Peningkatan Pertumbuhan Penduduk di Tahun 2024
BACA JUGA: Periode Kedua SraGam: Pembangunan Tidak akan Terkena Efisiensi
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pungli, gratifikasi, atau penyuapan.
Laporan dapat disampaikan melalui Unit Pengaduan Masyarakat (K2ADIK) Disdukcapil Berau.
“Silahkan laporkan lewat call center Disdukcapil atau adukan langsung ke saya di nomor 0813-2965-3992, atau melalui sistem pengaduan online SP4N LAPOR,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
