Hati-Hati, Mengahalangi Kendaraan Darurat di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi
Tangkapan layar kendaraan damkar Balikpapan menabrak kendaraan LCGC milik warga yang menghalangi jalan. m-tangkapan layar.-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kesadaran pengendara memberikan akses bagi kendaraan darurat masih rendah.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, AKP Jauhari, menegaskan bahwa pemadam kebakaran memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya.
Ia menjelaskan ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pemadam kebakaran itu prioritas tertinggi. Bahkan rombongan pejabat negara sekalipun harus mengalah kalau berpapasan dengan kendaraan pemadam yang sedang melaksanakan tugas," katanya saat dikonfirmasi, pada Rabu 16 Juli 2025.
BACA JUGA:Mediasi Sengketa Lahan RT 02 Sepinggan Raya: Pemerintah Dorong Kesepakatan Kekeluargaan
Dalam regulasi, sebut Juahari, urutannya memang dimulai dari pemadam.
Kemudian ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, lalu iring-iringan pejabat, pengantar jenazah, sampai konvoi resmi yang mendapat pengawalan.
Ia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, AKP Jauhari.-Salsabila/Disway Kaltim-
BACA JUGA:Takut Tanah Diklaim, Warga Sepinggan Raya Geruduk Kantor Kecamatan
Lewat aturan tersebut berbunyi bahwa kendaraan darurat memiliki hak utama untuk diprioritaskan.
Pengemudi lain wajib segera menepi, memperlambat laju kendaraan, atau berhenti untuk memberi jalan.
Menurutnya, pengendara yang sengaja atau lalai tidak memberikan ruang bisa dikenai sanksi.
"Kalau pengemudi tidak memberi jalan padahal kendaraan itu jelas-jelas menggunakan sirene, lampu isyarat, dan sedang melaksanakan tugas, itu sudah masuk kategori pelanggaran lalu lintas."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

