Isolasi Mandiri Masih Ditanggung Kemenkes

Kamis 16-07-2020,11:52 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Andi Sri Juliarty. (Ryan/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatu.com - Keputusan Kementerian Kesehatan mengubah terminologi menuai pertanyaan. Mulai dari perubahan istilah, hingga pilih-pilih pasien yang mendapat perawatan di rumah sakit.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku masih mempelajari implementasi keputusan Kemenkes bernomor HK. 01.07/MENKES/413/2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. "Banyak sekali perubahan. Kepmenkes ini lebih menekankan kedisiplinan. Jangan lagi kesembuhan tergantung kepada rumah sakit," ujarnya, Rabu (15/7).

Juru bicara Gugus Tugas Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, ada perubahan terminologi. Misalnya pasien dalam pengawasan (PDP, orang dalam pantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), tidak digunakan lagi.

Istilah baru itu yakni, suspek, probable, konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. "Kami belum mengubah drastis. Karena masih menunggu sosialisasi dari kementerian kesehatan," ujar Juliarty.

Kemenkes juga mengatur pasien yang akan dirawat di rumah sakit terbatas, hanya bagi mereka yang terpapar kondisi berat. Nah, kondisi berat itu dinilai dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP). "Kategori berat itu, ada gejala kesulitan pernapasan, adanya penyakit penyerta atau komorbid," urainya.

Dia menyebut, kemenkes mengacu keputusan WHO. Bagi pasien positif atau diagnostik PCR pertama dengan gejala ringan, disebut sebagai suspek diarahkan untuk isolasi mandiri. Selama 14 hari. Tidak perlu mendapat perawatan intensif di rumah sakit. "Kalau berat tetap di rumah sakit. Itupun kontrol hanya sekali tes PCR. Tidak lagi dua kali negatif berturut-turut," ungkapnya.

Juliarty menjelaskan, isolasi mandiri dilakukan jika kondisi rumah pasien memungkinkan. Dan tetap dipantau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Yakni tenaga medis di puskesmas setempat, klinik, dokter pribadi atau dokter provider BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh, Tim Gugus Tugas sudah menerapkan peraturan baru itu per Juli. Terhadap salah satu pasien terkonfirmasi, perempuan, usia 19 tahun, dengan hasil pemeriksaan tidak ada keluhan. "Maka keputusan dokter yang menangani, boleh isolasi mandiri di rumah," ungkapnya.

Namun, dalam kasus ini Tim Gugus Tugas mempertimbangkan kondisi rumah yang bersangkutan. Tempat tinggalnya dihuni beberapa kepala keluarga (KK). "Jadi pasien BPN 280 dilakukan di Wisma Pemkot. Jadi kami masih melihat dulu kasus per kasus," urainya.

Untuk pembiayaannya, isolasi mandiri masih ditanggung kemenkes. Kepmenkes juga mengatur perubahan insentif bagi tenaga medis. "BPJS belum ada ketentuan sampai saat ini. Bahwa BPJS bisa menanggung pembiayaan COVID-19. BPJS lebih kepada sebagai verifikator klaim," imbuhnya.

Untuk menghindari kekeliruan pemahaman permenkes, dia akan mengikuti sosialisasi dari kemenkes, pekan depan. (ryn/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait