Kukar, Nomorsatukaltim.com - Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, masih kerap terjadi di Kutai Kartanegara.
Kali ini menimpa gadis berumur 14 tahun, sebut saja Bunga. Siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Bunga dilaporkan telah dicabuli oleh tetangganya sendiri. Yakni pelaku S (35) pada Sabtu (11/7) malam lalu. Pada saat kejadian, Bunga sedang seorang sendiri. Karena ayah korban sedang menjemput ibunya di pasar.
"Setiap jam 9 malam pergi meninggalkan rumah untuk menjemput istrinya (ibu korban) di pasar," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Muara Jawa Ipda Sumartono, Selasa (14/7).
Kejadian ini diketahui berawal dari pelaku yang beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor. Setelah melihat kondisi dan situasi rumah yang sedang kosong. Pelaku langsung menjalankan aksinya. Dengan "menggagahi" si Bunga.
Pelaku langsung menarik tangan dan mendorong korban ke dalam kamar. Bahkan pelaku sempat menurunkan celana korban hingga lutut. Setelah melakukan aksi tersebut. Pelaku mengancam korban dan memberikan uang sebesar Rp 70 ribu sebagai uang tutup mulut. Agar tidak melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Jawa. Dan setengah jam kemudian, pelaku langsung diamankan.
Berdasarkan keterangan pelaku, niat bejatnya diketahui mulai timbul sejak satu pekan terakhir. Dimana orangtua korban meminta tolong untuk mengecor halaman depan rumah.
Ditambah satu waktu, pelaku melihat korban menggunakan celana yang ketat. Hingga hasrat tak senonoh pelaku langsung timbul.
Hingga kini kondisi korban masih dalam keadaan trauma atas kejadian tersebut. Dan saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sementara pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Muara Jawa. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (mrf/eny)