Ruangan Sekprov Kaltim masih belum ada yang menempati. (foto.dok.)
Samarinda, DiswayKaltim.com - Hingga kini posisi Sekprov Kaltim masih menggantung. Selain itu belum jelas pula apakah Abdullah Sani sudah menerima gaji sebagai sekprov atau belum.
Bahkan, Gubernur Kaltim Isran Noor belum menunjukkan tanda-tanda menyetujui terpilihnya Abdullah Sani untuk menempati ruang kerja sebagai sekprov.
Sani sendiri selalu menghindar kala dikonfirmasi perihal tersebut.
"Saya terserah pak gubernur saja," katanya singkat.
Dikonfirmasi lebih lanjut Sani enggan berkata banyak. Termasuk pula soal gaji. Ia enggan berkomentar apakah dirinya sudah mendapat gaji sebagai sekprov atau masih sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Nanti aja lah dulu," imbuhnya.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan Sekprov?
Dari data yang dihimpun DiswayKaltim.com, jumlah gaji plus tunjangan sekprov per bulan mencapai Rp 50 juta, bahkan lebih. Itu pun dilihat berdasarkan golongan kepangkatan PNS yang diatur sesuai undang-undang.
Misalnya PNS golongan IVa (pembina) berbeda dengan IVb hingga IVe. PNS golongan IVa dengan masa bakti 32 tahun memiliki gaji pokok Rp 4,762.000 per bulan, kemudian IVb Rp 4.963.40, IVc Rp 5.173.400,IVd Rp 5.392.200 dan IVe Rp 5.620.300.
Belum lagi dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur sesuai Pergub Kaltim Nomor 2/2014. Khusus jabatan struktural seperti sekprov berhak mendapat TPP Rp 35.000.000 per bulan.
Itu belum seberapa. Dalam analisa standar belanja (ASB), sekprov juga berhak memperoleh honor dari setiap kegiatan di sekretariat provinsi.
“Namanya uang program. Misalnya ada 10 biro, setiap biro anggap punya kegiatan hingga tiga bulan, jumlah anggarannya sekian. Nah, sekda mendapat tambahan honor dari situ juga,” sebut Bendahara Kelompok Kerja (Pokja) 30 Oki Saifudian Adam.
Ia menambahkan besaran biaya program itu tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Itu baru pemasukan di luar perjalanan dinas.
Untuk perjalanan dinas berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 090/K.13/2016, besaran untuk pejabat eselon I dibedakan.
Misalnya perjalanan dinas dalam daerah, sekprov mendapat Rp 1,4 juta per hari. Sementara untuk luar daerah Rp 2,75 juta per hari.
“Sehingga take home pay sebulannya mereka bisa dapat lebih dari Rp 50 juta, itu sudah termasuk perjalanan dinas,” tutup Oki. (boy)
Berita terkait:
Sudah Dilantik, Abdullah Sani Belum Tempati Ruang Kerja