Mengurus Sertifikat Halal di Kaltim Bisa Pakai WA dan Surel

Jumat 10-07-2020,11:40 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, DiswayKaltim.com - Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, merupakan pangsa pasar yang menggiurkan bagi produsen. Baik produsen dalam negeri maupun produk impor. Salah satu cara untuk merebut pangsa pasar tersebut, produsen harus mampu memikat konsumen. Salah satunya dengan memasang label halal.

Bahkan label halal kini sudah menjadi bahasa perdagangan dunia. Khususnya bagi mereka yang menyasar konsumen muslim. Di Indonesia, pemberian sertifikasi halal pada suatu produk meliputi uji kelayakan secara menyeluruh. Baik dari kandungan, proses produksi, etika, serta kesehatan.

Dengan sertifikasi halal akan memberikan  keuntungan pada konsumen mau pun produsen. Dengan label halal, konsumen akan mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk yang digunakan tidak mengandung sesuatu yang berbahaya dan diproses secara baik. Sedangkan bagi produsen, sertifikasi halal akan menambah kepercayaan dan loyalitas pelanggan sehingga penjualan akan terus meningkat.

Pengajuan sertifikasi halal ini pun tidak sesulit yang dibayangkan. Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Sumarsongko menjelaskan permohonan pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan dengan mengisi beberapa formulir yang telah disediakan LPPOM MUI. Bahkan, menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, pihaknya menerima pengajuan secara online.

"Bisa WA atau email. Nanti kami kirimkan formulirnya. Atau bisa juga melalui aplikasi. Dan tinggal menunggu proses audit lapangan," jelas Sumarsongko. Hal itu ia sampaikan kepada para peserta bimbingan teknis pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Kamis (9/7).

Setelah proses audit, LPPOM MUI akan memberikan laporan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Setelah fatwa halal keluar. Barulah LPPOM MUI akan memberikan sertifikat halal pada produk usaha.

Proses ini membutuhkan waktu paling cepat selama 40 hari kerja. Tergantung pada pemenuhan persyaratan masing-masing pemohon. Data terbaru dari LPPOM MUI, per 31 Mei 2020, ada sekitar 469 usaha di Kaltim yang telah mendapat sertifikasi halal.

Sumarsongko menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus disiapkan masing-masing pemilik usaha saat pengajuan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Untuk industri pengolahan misalnya, harus sudah memiliki Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan surat keterangan laik sehat dari dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus memiliki SNI, Ijin Edar, serta Uji Fisik Kimia dan Mikrobiologi.

Sementara, untuk usaha rumah makan, cathering, restoran dan cafe selain menyiapkan surat Laik Sehat dari Dinas Kesehatan, ada beberapa hal lain yang menjadi syarat pengajuan label halal. Yakni surat keterangan order bahan baku asal ternak dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang telah bersertifikasi halal. Dan surat pernyataan tidak menjual atau memasukkan bahan yang dikategorikan tidak halal menurut syariat Islam ke dalam lingkungan rumah makan atau cafe.

Mendekati momen Hari Raya Idul Adha, Sumarsongko juga menekankan sertifikasi halal bagi usaha RPH. "Dimana RPH yang akan mengajukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI harus sudah memiliki surat keterangan layak secara Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dari dokter hewan dan pemerintah di instansi yang membidangi fungsi peternakan," jelasnya. (krv)

Tags :
Kategori :

Terkait