Tarif Tol Kewenangan Pusat

Rabu 08-07-2020,15:09 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Masih soal jalan tol. Komisi II DPRD Kaltim sudah bertemu dengan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS). Tak ada hasil. Karena yang punya keputusan soal tarif adalah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Jakarta. Proyek ini sudah masuk proyek strategis nasional (PSN). Semua kewenangan diambil pusat.  

AKHIRNYA bertemu. Selasa (7/7) kemarin Komisi II DPRD Kaltim rapat bersama PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS). Di ruang rapat Komisi II, Gedung D DPRD Kaltim. Pertemuan itu dipimpin ketua komisi, Veridiana Huraq Wang.

Veri, bersama lima anggota komisi II lainnya. Baharuddin Demmu, wakil ketua komisi. Kemudian sekreteris komisi, Bagus Susetyo, Nidya Listiyono dan Sapto Setyo Pramono. Kemudian dari PT. JBS, hadir Direktur Keuangan dan Administrasi Adik Supriatno, Direktur Teknik Hadi Susanto, General Manager Teknik Radyo W. Danubroto dan Aditya N.S, manajer operasional.

"Rapat bersama JBS, berkaitan tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam)," kata Veri, usai rapat tersebut.

Veri menceritakan, pada rapat tersebut JBS menyampaikan bahwa penetapan tarif tol telah disesuaikan. Proyek jalan tol tersebut merupakan investasi murni. Sehingga tarif disesuaikan dengan sistem investasi. Berdasarkan perhitungan investor.

Penentuan tarif, lanjut Veri, dilakukan oleh BPJT. Di Jakarta. "Yang punya (kewenangan) itu. Untuk menurunkan tarif jalan tol ini, kita harus berjuang lagi ke BPJT di Jakarta. Karena yang menetapkan itu (BPJT)," sambungnya.

Komisi II ketika itu, mengapresiasi adanya jalan tol pertama di Kalimantan tersebut. Namun secara bersamaan, Veri dan kawan-kawannya juga menyampaikan kekecewaan atas tarif tol yang dinilai kemahalan. Dalam rapat itu, kembali dijelaskan bahwa jalan tol Balsam menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN). Seperti tertuang dalam PP No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Yang diteken pemerintah pada 8 Januari.

Karena telah masuk PSN, kewenangan jalan tol jatuh ke tangan pemerintah pusat. Jalan tersebut dibangun dengan anggaran dari investor. Ada pertimbangan, bila menurunkan tarif tol. Yakni akan membuat investor berhitung ulang melakukan investasi di Kaltim.

Oleh karena itu, soal tarif ini, diusulkan agar pemerintah daerah, Pemprov dan DPRD Kaltim bertemu dengan pemerintah pusat, guna membahas penurunan tarif tersebut. "Sehingga ditemukan solusi yang menguntungkan bagi kedua pihak," ujar Veri, politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai tindak lanjut dari rapat itu, Komisi II berencana bertandang ke pusat. Bertemu dengan BPJT. Namun menunggu situasi membaik. Karena saat ini, pandemi COVID-19 memaksa kegiatan berkunjung keluar daerah harus dibatasi dulu.

"Akan bertandang ke Jakarta? Kemungkinan ada. Namun karena situasi belum memungkinkan, jadi kita melaporkan (hasil rapat) ke pimpinan (ketua DPRD Kaltim) dulu. Nanti pimpinan menyampaikan ke pemerintah (Pemprov Kaltim)," tutur Veri.

Ketika dikonfirmasi, JBS juga menjelaskan, soal penurunan tarif bukanlah kewenangan JBS. Melainkan di pemerintah pusat. "Jalan tol itu kan sudah jadi nasional. Jadi PSN. Kewenangannya di pusat," kata Adik Supriatno. Pihaknya, lanjut Adik, siap mendampingi bila diminta mendampingi ketika berkunjung ke BPJT.

Berita Terkait:

Soal Tarif Tol Balsam, Tunggu Menteri Basuki

Kata Jasamarga, Seksi 1 Tol Balsam Ditarget Rampung Juli Ini

Tags :
Kategori :

Terkait